Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
352/Pdt.G/2018/PN Smg Tn. Prasetiyo Hutomo Surya 1.Ahli Waris Almarhum Andi Kurniawan , Wong Monica Wijaya, Ryan Kurniawan, dan Richie Kurniawan
2.Ny. Kwan Lie Bien
3.Ny. Nana Kurniawan alias Kwan Lie Fong
4.Tn. Hendarto Kurniawan alias Kwan Kwek Hien
5.Tn. Jhonny Kurniawan alias Kwan Kwik Khong
6.Ny. Elly Kurniawan alias Kwan Lie Djien
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 352/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Khairul Bari, S.H., M.H. dan RekanTn. Prasetiyo Hutomo Surya
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.

 

3.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 17/1980 yang dibuat dihadapan Notaris Sebastian Siswadi Aswin tanggal 28 Nopember 1980, sah secara hukum.

 

4.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 18/1980 yang dibuat dihadapan Notaris Sebastian Siswadi Aswin tanggal 28 Nopember 1980, sah secara hukum.

 

5.Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 19/1980 tanggal 28 Nopember 1980 yang dibuat dihadapan Notaris Sebastian Siswadi Aswin, sah secara hukum.

 

6.Menyatakan Akta Hibah Nomor 23/1985 tanggal 9 Desember 1985 yang dibuat dihadapan Notaris Sebastian Siswadi Aswin, sah secara hukum.

 

7.Menyatakan Akta Hibah Nomor 24/1985 tanggal 9 Desember 1985 yang dibuat dihadapan Notaris Sebastian Siswadi Aswin, sah secara hukum.

 

8.Menyatakan Penggugat adalah Penerima Hibah yang sah secara hukum atas :

 

a.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 1108 m2 dahulu terletak di Kelurahan Gemah, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 dengan Gambar Situasi Nomor 2478/1974 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Tanah Yasan

-Sebelah Selatan                             :   Tanah Bengkok

-Sebelah Barat                  :   Desa Sendangguwo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Jalan Majapahit Nomor 335

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Tanah milik Linda Laniati (SHM 27)

 

b.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 2600 m2 dahulu terletak di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 dengan Gambar Situasi Nomor 1839/1971 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Kali

-Sebelah Timur                 :   Desa Gemah

-Sebelah Selatan                             :   Bengkok Jaul dan Bajan

-Sebelah Barat                  :   Tanah Milik Sunjolo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   milik Linda Laniati (SHM 24)

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Jalan Majapahit Nomor 331

 

berikut bangunan diatasnya.

 

9.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas :

a.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 1108 m2 dahulu terletak di Kelurahan Gemah, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 dengan Gambar Situasi Nomor 2478/1974 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Tanah Yasan

-Sebelah Selatan                             :   Tanah Bengkok

-Sebelah Barat                  :   Desa Sendangguwo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Jalan Majapahit Nomor 335

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Tanah milik Linda Laniati (SHM 27)

 

b.Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 2600 m2 dahulu terletak di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 dengan Gambar Situasi Nomor 1839/1971 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Kali

-Sebelah Timur                 :   Desa Gemah

-Sebelah Selatan                             :   Bengkok Jaul dan Bajan

-Sebelah Barat                  :   Tanah Milik Sunjolo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   milik Linda Laniati (SHM 24)

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Jalan Majapahit Nomor 331

 

berikut bangunan diatasnya.

 

10.Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Objectum Litis untuk dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.

 

11.Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan :

 

a.Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 1108 m2 dahulu terletak di Kelurahan Gemah, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 dengan Gambar Situasi Nomor 2478/1974 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Tanah Yasan

-Sebelah Selatan                             :   Tanah Bengkok

-Sebelah Barat                  :   Desa Sendangguwo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Jalan Majapahit Nomor 335

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Tanah milik Linda Laniati (SHM 27)

 

b.Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 2600 m2 dahulu terletak di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 dengan Gambar Situasi Nomor 1839/1971 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Kali

-Sebelah Timur                 :   Desa Gemah

-Sebelah Selatan                             :   Bengkok Jaul dan Bajan

-Sebelah Barat                  :   Tanah Milik Sunjolo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   milik Linda Laniati (SHM 24)

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Jalan Majapahit Nomor 331

 

berikut bangunan diatasnya.

 

12.Memberikan wewenang penuh secara hukum kepada Penggugat dengan bantuan Aparat Negara untuk memgosongkan tanah dan bangunan yang berdiri diatas tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut pada point 11 (Sebelas) diatas.

 

13.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas :

 

a.Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 1108 m2 dahulu terletak di Kelurahan Gemah, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 24 dengan Gambar Situasi Nomor 2478/1974 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Tanah Yasan

-Sebelah Selatan                             :   Tanah Bengkok

-Sebelah Barat                  :   Desa Sendangguwo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   Jalan Majapahit Nomor 335

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Tanah milik Linda Laniati (SHM 27)

 

b.Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Linda Laniati alias Liem Lan Nio seluas 2600 m2 dahulu terletak di Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, dengan perkembangan wilayah maka sekarang masuk wilayah Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas batas seperti yang tercantum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 dengan Gambar Situasi Nomor 1839/1971 sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara                  :   Kali

-Sebelah Timur                 :   Desa Gemah

-Sebelah Selatan                             :   Bengkok Jaul dan Bajan

-Sebelah Barat                  :   Tanah Milik Sunjolo

 

Dengan perkembangan waktu maka batas – batas tersebut berubah menjadi :

 

-Sebelah Utara                  :   Jalan Majapahit

-Sebelah Timur                 :   milik Linda Laniati (SHM 24)

-Sebelah Selatan                             :   Jalan Sendangguwo Baru IV

-Sebelah Barat                  :   Jalan Majapahit Nomor 331

 

berikut bangunan diatasnya, untuk menghindari tindakan sepihak yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk mengalihkan status kepemilikan atas tanah dan bangunan sebagaimana yang dijelaskan dan disebutkan diatas kepada Pihak Ketiga atau pihak lainnya yang tidak disebutkan dalam gugatan ini, yang dapat merugikan hak dan kepentingan hukum pihak Penggugat.

 

14.Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat sebagai ahli waris dari Almarhum Tn. Herman Kurniawan alias Kwan Dhian Njan dan Almarhumah Ny. Linda Laniati alias Liem Lan Nio untuk membayar secara tunai dan seketika Uang sewa/kontrak kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per tahun dikalikan 35 (Tiga Puluh Lima) tahun yaitu mulai bulan 1 Januari 1981 sampai tanggal 31 Desember 2015 sama dengan Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

15.Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses balik nama Sertifikat Obyek Sengketa menjadi atas nama Penggugat.

 

16.Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengosongan dan pembongkaran bangunan  diatas tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai yang akan terhitung sejak adanya putusan Pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

17.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitnvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

18.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat

 

 

SUBSIDAIR

 

-Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechts doer), ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak