Petitum Permohonan |
Maksud, tujuan dan alasanPEMOHON mengajukan Pra-Peradilan adalah:
- Bahwa Surat PemberitahuanPenghentianPenyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon I PRA PERADILAN tidaksah dan tidakberdasarkanhukum;
- BahwaterhadappenangananLaporanPolisiNomor: LP/B/366/IX/2020/JATENG DIT RESKRIMUM, sudahberada pada tingkatpenyidikan, dimanapeningkatandari status lidikkesidiktelahmemenuhi proses sertamekanisme yang telahsesuaidenganhukum;
- BahwadalampenangananLaporanPolisinomor: LP/B/366/IX/2020/JATENG DIT RESKRIMUM, penyidiktelahmenemukan 2 (dua) alatbuktipermulaan dan saks-saksiyngmenguatkanadanyadugaantindakpidana yang disangkakantersebut, sehingga Surat PemberitahuanPenghentianPenyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Termohon I sangatbertentangandenganfakta-faktayang ditemukanbaik pada tahapsidikmaupuntahaplidik;
- BahwamekanismepenghentianpenyidikanbertentangandenganPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, karena Surat PemberitahuanPenghentianPenyidikan (SP3) yang dikeluarkanTermohon I mendasari pada GelarPerkaraKhusus;
- BahwamendasariUndang – Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Admintrasi Pemerintahan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah sudahmelakukantindakansewenang-wenangdalammelakukantindakanpenghentianpenyelidikan, karenatidakmelaluimekanisme yang diaturdalamPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Untuk menyatakan tidak sahnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/6234/VI/TES.1.9/2021/Reskrimum tertanggal 25 Juni 2021, dengan PEMOHON PRA- PERADILAN sebagai PELAPOR yang melaporkan RIDWAN RAHARJO dan EDY MAS KUKUH (TERLAPOR), dengan sangkaan dugaan tindak pidana memalsukan surat – surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau 266 KUHPidana. Bahwa alasan dari Penghentian Penyidikan adalah karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
- Untuk menyatakan bahwa peristiwa dan/atau tindakan yang dilakukan oleh RIDWAN RAHARJO dan EDY MAS KUKUH merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dan 266 KUHPidana.
|