Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.G.S/2018/PN Smg Ir. Samuel Jayanto Arus Adi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wartimin, SH dan RekanIr. Samuel
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 162.500.000,00
Petitum

1Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3.Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman uang sebesar Rp 162.500.000,- (Seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak