Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.Pra/2019/PN Smg INGE NATALIA TARUNA 1.Polrestabes Semarang
2.Kepolisian Daerah POLDA Jawa Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat --------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMOHON adalah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan dan berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini.
  3. Menyatakan TERMOHON I  telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara pidana berdasarkan Laporan Pengaduan No :  Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016
  4. Memerintahkan TERMOHON I  untuk melanjutkan penanganan perkara atas Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No :  Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maksimal dalam waktu 3 bulan dari diucapkannya putusan ini penyidik harus meningkatkan status perkara pidana dengan Terlapor Teddy Sanjaya dan istrinya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana hingga Berkas Penyidikan dinyatakan Lengkap / P.21.;
  5. Menyatakan secara hukum TERMOHON II telah turut serta melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah dan Melawan Hukum;
  6. Memerintahkan secara hukum TERMOHON II mengambil alih penanganan Perkara dan Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No :  Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau setidak - tidaknya  memberikan petunjuk, arahan, mengawal dan atau melakukan supervisi kepada TERMOHON I untuk melakukan tindaklanjut proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana hingga Berkas Penyidikan dinyatakan Lengkap / P.21.
  7. Menghukum Para TERMOHON untuk menanggung segala biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya