Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Smg PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AVISENA DYATMAKA, SH.,MKnPT. INTER SPORTS MARKETING
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas barang-barang Tidak  Bergerak dan  barang-barang  bergerak milik TERGUGAT antara lain :

 

  1. Tanah berikut  bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara             = Warung Makan Padang Raso Minang

Sebelah Timur             = Jalan Kampung

Sebelah Selatan          = Arfa Barbershop

Sebelah Barat             = Jalan Seturan Raya

 

  1. Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa  peralatan (Kursi, meja, lemari dan tempat tidur)  serta  alat-alat elektronik (Air Condition,   Kulkas, TV dan lain-lain ) yang ada di dalam Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement)  tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE  DE  FOOTBALL  ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;  

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah  satu-satunya  Penerima Lisensi dari  FEDERATION  INTERNATIONAL DE FOOTBALL  ASSOCIATION ( FIFA ) untuk  Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA  World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA  World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa ijin dari PENGGUGAT;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah berjumlah Rp. 25.363.750.000,- (dua puluh lima milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. KERUGIAN MATERIIL :

No

Keterangan

Nilai

1.

Biaya  lisensi tayangan 2014 FIFA  World Cup BrazilTM

Rp. 250.000.000,-

(dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

2.

Denda karena tidak secepatnya merespon  teguran / somasi dari PENGGUGAT  yakni : 10 X dari  harga Lisensi

10 X Rp. 250.000.000,-

= Rp. 2.500.000.000,-

(dua milyar lima ratus juta  rupiah)

3.

Penghargaan atas nilai Investasi  yang tidak dihormati oleh TERGUGAT

Rp.10.000.000,000,- (Sepuluh milyar rupiah)

 

4.

Keuntungan  yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 1, 2, dan 3  diatas ditotal sebesar Rp. 12.750.000.000,- diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau  per bulan  0.5 %  X 41 Bulan  (Juni 2014 – November 2017)

 

Rp. 2.613.750.000,-

(dua milyar enam ratus tiga belas juta  tujuh ratus lima puluh  ribu rupiah)

Total Kerugian Materiil

Rp. 15.363.750.000,-

(lima belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

 

 

  •  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. KERUGIAN IMMATERIIL :

 

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat  menjual ijin  tayangan  sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum  menyebabkan  kerugian Immateriil, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila diniliai dengan Materi, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar  Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan Permohonan Maaf  kepada PENGGUGAT dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan  yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT,  karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersil MERAPI MERBABU HOTEL & RESORTS YOGYAKARTA, Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281  tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan susunan kata-kata sebagai berikut :

 

PENGUMUMAN

Dengan ini  PT SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. MERAPI MERBABU HOTEL & RESORTS YOGYAKARTA, Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT SAPTO HARGO MANUNGGAL yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di area komersial  MERAPI MERBABU HOTEL & RESORTS YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satu-satunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL  ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia.  Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar)  putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;

 

 

SUBSIDER :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex aquo et bono); 

 

 

 

 

Fiat Justisia Roet Coelum

Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh

 

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PENGGUGAT :

 

 

 

WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, SH., MH.

 

 

          Description: Description: Description: \\\\\\\\\\\\\\\\Satu\\\\\\\\d\\\\\\\\1. WP LAW FIRM\\\\\\\\Data Klien & Kasus\\\\\\\\64. PT ISM 2017\\\\\\\\GUGATAN HOTEL 2017\\\\\\\\GUGATAN HOTEL 2017 ANGGIT\\\\\\\\scand surat kuasa-crop.jpg

BOTURANI ADIKASIH, SH                                   ADI SUSANTO, SH

 

 

 

 

 

AVISENA DYATMAKA, SH., M.Kn                          KURNIA BUDI NUGROHO,SH

 

 

 

 

 

ALOYSIUS FAKRIYANTO,SH

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak