Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
546/Pid.B/2019/PN Smg W. YUANITA SENDY N, SH ARIF SAFRUDIN Bin DJAMIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 546/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -191 /M.3.10/Epp.2/7/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ARIF SAFRUDIN Bin DJAMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Gg. Tlogobayem Rt.01/ Rw.02 Kel. Mugasari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :
-     Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2019, sekira pukul. 05.30 wib Terdakwa keluar rumah dengan tujuan akan mengantar STNK di daerah Tlogosari Pedurungan Semarang namun tidak ketemu orangnya selanjutnya Terdakwa jalan-jalan di daerah Jl. Pandanaran Semarang, kemudian masuk di Gg. Tlogobayem Rt. 01/02 Kel. Mugasari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, Pada saat itu sekira jam 06.30 wib Terdakwa melihat saksi Murni Binti Jamin (Alm) yang sedang berjalan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Kawazaki Nopol. : H-2563-KA, warna hitam-biru dari belakang saksi Murni binti Jamin (Alm) selanjutnya putar balik kemudian mendekati saksi Murni binti Jamin (Alm), pada saat mendekati saksi Murni binti Jamin (Alm) tersebut Terdakwa langsung mengambil paksa kalung yang terpasang di leher saksi Murni binti Jamin (Alm) seberat 10 gram seharga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga saksi Murni akan terjatuh, lalu setelah mendapatkan kalung tersebut Terdakwa taruh disaku celana sebelah kanan saat itu Terdakwa tidak mendengar kalau saksi Murni binti Jamin (Alm) berteriak maling....maling.....setelah mengambil kalung tersebut Terdakwa lari ke arah Jl. Kyai Saleh Semarang dan Terdakwa tidak mengira jika saksi Yudha Prabowo Bin Sugiyopranoto dan saksi Muhammad Damar Bin Imam Sri Mulyono mengikuti Terdakwa. Sesampainya di lampu trafficllight Jl. Kyai saleh Semarang ternyata ada para saksi yang mengejar kemudian Terdakwa kabur menuju Jl. Veteran Semarang dan tepatnya di depan Indomart, Terdakwa sempat memepet saksi Yudha Prabowo hingga terjatuh dan Terdakwa langsung tancap gas menuju Jl. S. Parman selanjutnya. Pada saat dipertigaan Terdakwa mengarah ke Jl. Rinjani Semarang, sesampainya di dekat Rinjani View Semarang, saksi Yudha Prabowo yang mengejar dari atas berpapasan dengan terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya kepada Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan diamankan oleh saksi Yudha Prabowo dan saksi Muhammad Damar dan serta oleh warga sekitar
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil paksa kalung milik saksi Murni BInti Jamin tersebut, leher sebelah kiri saksi Murni Binti Jamin (Alm) mengalami memar merah (blaret merah) dan rasanya agak sakit
-    Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Murni Binti Jamin (Alm)
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil kalung milik saksi Murni Binti Jamin (Alm) jika berhasil mengambil kalung tersebut akan dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk mengangsur mobil
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Murni Binti Jamin (Alm) mengalami kerugian ± sekira Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 365 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa ARIF SAFRUDIN Bin DJAMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Gg. Tlogobayem Rt.01/ Rw.02 Kel. Mugasari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :
-     Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2019, sekira pukul. 05.30 wib Terdakwa keluar rumah dengan tujuan akan mengantar STNK di daerah Tlogosari Pedurungan Semarang namun tidak ketemu orangnya selanjutnya Terdakwa jalan-jalan di daerah Jl. Pandanaran Semarang, kemudian masuk di Gg. Tlogobayem Rt. 01/02 Kel. Mugasari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, Pada saat itu sekira jam 06.30 wib Terdakwa melihat saksi Murni Binti Jamin (Alm) yang sedang berjalan kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Kawazaki Nopol. : H-2563-KA, warna hitam-biru dari belakang saksi Murni binti Jamin (Alm) selanjutnya putar balik kemudian mendekati saksi Murni binti Jamin (Alm), pada saat mendekati saksi Murni binti Jamin (Alm) tersebut Terdakwa langsung mengambil kalung yang terpasang di leher saksi Murni binti Jamin (Alm) seberat 10 gram seharga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), setelah mendapatkan kalung tersebut Terdakwa taruh disaku celana sebelah kanan saat itu Terdakwa tidak mendengar kalau saksi Murni binti Jamin (Alm) berteriak maling....maling.....setelah mengambil kalung tersebut Terdakwa lari ke arah Jl. Kyai Saleh Semarang dan Terdakwa tidak mengira jika saksi Yudha Prabowo Bin Sugiyopranoto dan saksi Muhammad Damar Bin Imam Sri Mulyono mengikuti Terdakwa. Sesampainya di lampu trafficllight Jl. Kyai saleh Semarang ternyata ada para saksi yang mengejar kemudian Terdakwa kabur menuju Jl. Veteran Semarang dan tepatnya di depan Indomart, Terdakwa sempat memepet saksi Yudha Prabowo hingga terjatuh dan Terdakwa langsung tancap gas menuju Jl. S. Parman selanjutnya. Pada saat dipertigaan Terdakwa mengarah ke Jl. Rinjani Semarang, sesampainya di dekat Rinjani View Semarang, saksi Yudha Prabowo yang mengejar dari atas berpapasan dengan terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya kepada Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dan diamankan oleh saksi Yudha Prabowo dan saksi Muhammad Damar dan serta oleh warga sekitar
-    Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Murni Binti Jamin (Alm)
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil kalung milik saksi Murni Binti Jamin (Alm) jika berhasil mengambil kalung tersebut akan dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk mengangsur mobil
-    Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Murni Binti Jamin (Alm) mengalami kerugian ± sekira Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya