Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
363/Pid.Sus/2018/PN Smg NUR INDAH S,SH DIDIK ASCHARI bin DJAMIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair:
---------Bahwa ia terdakwa DIDIK ASCHARI bin DJAMI’AN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jl. Gemah lama dekat Amposari Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I (dalam bentuk bukan tanaman), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-     Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira 17.00 WIB Terdakwa membeli shabu dari  sdr. HENDRA sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa terlebih dahulu memesan shabu dengan mengirimkan SMS untuk memesan shabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian Terdakwa dan sdr. HENDRA janjian ketemuan di SPBU Jl. Wolter Monginsidi Semarang, kemudian setelah bertemu sdr. HENDRA memberitahu harga shabu Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan tissue warna putih dan solasi hitam lalu shabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan atas yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. HENDRA, Setelah itu sdr. HENDRA langsung pergi kemudian Terdakwa juga meninggalkan SPBU dan pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam No Pol : H 2851 PZ.
-     Bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa sempat mampir ke Indomaret Jl. Wolter Monginsidi Semarang untuk membeli kopi seduh lalu Terdakwa minum kopi dahulu di teras toko sambil menghisap rokok, kemudian setelah kopi habis dan rokok habis, Terdakwa melanjutkan perjalanan  ke rumah, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa melewati Jl. Gemah Lama tepatnya di tikungan dekat jembatan Amposari Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, Terdakwa di diberhentikan oleh beberapa oleh beberapa petugas Polisi dari Polrestabes Semarang, kemudian Terdakwa digeledah dan polisi menemukan 1 (satu) paket kecil shabu yang terbungkus dengan tissue putih dan solasi hitam dari dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan atas, selain itu polisi juga mengamankan HP Terdakwa merek Blackberry Bold warna hitam dari saku celana Terdakwa sebelah kiri atas.
-     Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 187/NNF/2018 tanggal 31 Januari 2018 oleh pemeriksa  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu)  bungkus plastik yang dibungkus dengan kertas tissue dan isolasi hitam berisi serbuk kristal dengan berat 0,362 gram dan 1 tube sample urine tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:

---------terdakwa DIDIK ASCHARI bin DJAMI’AN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jl. Gemah lama dekat Amposari Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki, menguasai narkotika golongan I (dalam bentuk bukan tanaman), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira 17.00 WIB Terdakwa membeli shabu dari  sdr. HENDRA sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa dan sdr. HENDRA janjian ketemuan di SPBU Jl. Wolter Monginsidi Semarang, setelah bertemu sdr. HENDRA memberitahu harga shabu Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sambil menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan tissue warna putih dan solasi hitam lalu shabu tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan atas yang dipakai Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. HENDRA, Setelah itu sdr. HENDRA langsung pergi kemudian Terdakwa juga meninggalkan SPBU dan pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam No Pol : H 2851 PZ.
-    Bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa sempat mampir ke Indomaret Jl. Wolter Monginsidi Semarang untuk membeli kopi seduh lalu Terdakwa minum kopi dahulu di teras toko sambil menghisap rokok, kemudian setelah kopi habis dan rokok habis, Terdakwa melanjutkan perjalanan  ke rumah, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa melewati Jl. Gemah Lama tepatnya di tikungan dekat jembatan Amposari Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, Terdakwa di diberhentikan oleh beberapa petugas Polisi dari Polrestabes Semarang, kemudian Terdakwa digeledah dan polisi menemukan 1 (satu) paket kecil shabu yang terbungkus dengan tissue putih dan solasi hitam dari dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan atas yang selanjutnya diakui oleh terdakwa merupakan miliknya, selain itu polisi juga mengamankan HP Terdakwa merek Blackberry Bold warna hitam dari saku celana Terdakwa sebelah kiri atas.
-     Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 187/NNF/2018 tanggal 31 Januari 2018 oleh pemeriksa  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu)  bungkus plastik yang dibungkus dengan kertas tissue dan isolasi hitam berisi serbuk kristal dengan berat 0,362 gram dan 1 tube sample urine tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya