Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
414/Pid.Sus/2019/PN Smg | SYAFRUDDIN,SH | Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 414/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-222/0.310/EUH.2/6/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Dakwaan : KESATU Bahwa terdakwa Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno hari Selasa tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa di telephone oleh Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang selanjutnya terdakwa mau untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mengatakan kalau Narkotika jenis sabu itu milik bersama dan pembayarannya di cicil bersama karena masih ada kekurangan pembayaran atas Narkotika jenis sabu yang akan diambil dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel bersama terdakwa menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, setelah sampai di tempat lokasi, Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu di semak-semak , rumput di depan rumah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan terdakwa terdakwa dengan posisi diatas motor mengarahkan lampu sepeda motor ke arah tempat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput, dan pada saat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan saat itu Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel tidak tahu kalau yang mendekati Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN” kemudian terdakwa, serta Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu yang ada di dalam HP milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel. Selanjutnya terdakwa bersama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 296/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya oleh Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno, dimana terdakwa saat diperiksa urinenya dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0576/2019/NNF berupa Urine tersebut mengandung Metafitamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya oleh Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF berupa urine tersebut adalah mengandung Metafitamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Bahwa terdakwa Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno hari Senin tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dan di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendapat telephone dari Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk menggunakan Narkotika jenis sabu di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang selanjutnya terdakwa mau diajak untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang selanjutnya terdakwa bersama sama dengan dengan Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara 1 (satu) buah bekas botol plastik Aqua, dibuat sebagai alat hisab sabu (bong) yang di isi dengan satu perempat air kemudian narkotika jenis sabu di taruh di pipet kaca yang tersambung dengan sedotan yang berada di Bong tersebut, lalu narkotika jenis sabu di bakar menggunakan korek api gas hingga meleleh mengeluarkan asap di dalam bong dan di hisab seperti orang merokok bergantian dengan terdakwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa di telephon oleh Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang selanjutnya terdakwa mau untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mengatakan kalau Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama, selanjutnya Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel bersama terdakwa menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, setelah sampai di tempat lokasi, Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu di semak-semak , rumput di depan rumah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan terdakwa dengan posisi diatas motor mengarahkan lampu sepeda motor ke arah tempat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput, dan pada saat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan saat itu Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel tidak tahu kalau yang mendekati Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN” kemudian terdakwa, serta Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu yang ada di dalam HP milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel. Selanjutnya terdakwa bersama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 296/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya oleh Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno, dimana terdakwa saat diperiksa urinenya dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0576/2019/NNF berupa Urine tersebut mengandung Metafitamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Bahwa terdakwa Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno hari Senin tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, yaitu saksi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman atau penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendapat telephon dari Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk menggunakan Narkotika jenis sabu di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang namun terdakwa tidak melaporkan adaya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bersama sama dengan dengan Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara 1 (satu) buah bekas botol plastik Aqua, dibuat sebagai alat hisab sabu (bong) yang di isi dengan satu perempat air kemudian narkotika jenis sabu di taruh di pipet kaca yang tersambung dengan sedotan yang berada di Bong tersebut, lalu narkotika jenis sabu di bakar menggunakan korek api gas hingga meleleh mengeluarkan asap di dalam bong dan di hisab seperti orang merokok bergantian dengan terdakwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa di telephon oleh Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk mengambil serta untuk dimiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang dan terdakwa tidak melaporkan adanya penyalah guna Narokita jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama sama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, setelah sampai di tempat lokasi, Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu di semak-semak , rumput di depan rumah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan terdakwa dengan posisi diatas motor mengarahkan lampu sepeda motor ke arah tempat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput, dan pada saat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan saat itu Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel tidak tahu kalau yang mendekati Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN” kemudian terdakwa, serta Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu yang ada di dalam HP milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel. Selanjutnya terdakwa bersama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 296/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya oleh Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno, dimana terdakwa saat diperiksa urinenya dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0576/2019/NNF berupa Urine tersebut mengandung Metafitamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019 yang ditandatangani oleh AKBP Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya oleh Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF berupa urine tersebut adalah mengandung Metafitamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu) lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |