Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
414/Pid.Sus/2019/PN Smg SYAFRUDDIN,SH Agung Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-222/0.310/EUH.2/6/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

Bahwa  terdakwa  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno  hari Selasa tanggal 29 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa di telephone oleh Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang selanjutnya terdakwa mau untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mengatakan kalau Narkotika jenis sabu itu milik bersama dan pembayarannya di cicil bersama karena masih ada kekurangan pembayaran atas Narkotika jenis sabu yang akan  diambil dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya  Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel bersama terdakwa menuju ke Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara  Kota Semarang,  setelah sampai di tempat lokasi, Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu di  semak-semak , rumput di depan rumah  Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan terdakwa terdakwa dengan posisi diatas motor  mengarahkan lampu sepeda motor  ke arah tempat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput,  dan pada saat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan  saat itu Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel tidak tahu kalau yang mendekati Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN”  kemudian terdakwa, serta Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel  dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip  kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu  yang ada di dalam HP milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel. Selanjutnya terdakwa bersama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.  

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 296/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno, dimana terdakwa saat diperiksa urinenya dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0576/2019/NNF  berupa Urine tersebut  mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF  berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF  berupa urine  tersebut adalah mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132  ayat (1)  jo 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA:

Bahwa  terdakwa  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno  hari Senin tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.  Dan pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dan di daerah  Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, sebagai penyalahguna Narkotika  golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal  pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB   terdakwa mendapat telephone dari Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo  untuk menggunakan Narkotika jenis sabu  di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang selanjutnya terdakwa mau diajak untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang selanjutnya terdakwa bersama sama dengan dengan Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo   menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan  cara 1 (satu) buah bekas botol plastik Aqua, dibuat sebagai  alat hisab sabu (bong) yang di isi dengan satu perempat air kemudian narkotika jenis sabu di taruh di pipet kaca yang tersambung dengan sedotan yang berada di Bong tersebut, lalu narkotika jenis sabu di bakar menggunakan korek api gas hingga meleleh mengeluarkan asap di dalam bong dan di hisab seperti orang merokok bergantian dengan terdakwa

Kemudian pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa di telephon oleh Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang selanjutnya terdakwa mau untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mengatakan kalau Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan bersama, selanjutnya  Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel bersama terdakwa menuju ke Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara  Kota Semarang,  setelah sampai di tempat lokasi, Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu di  semak-semak , rumput di depan rumah  Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan terdakwa dengan posisi diatas motor  mengarahkan lampu sepeda motor  ke arah tempat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput,  dan pada saat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan  saat itu Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel tidak tahu kalau yang mendekati Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN”  kemudian terdakwa, serta Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel  dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip  kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu  yang ada di dalam HP milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel. Selanjutnya terdakwa bersama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 296/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno, dimana terdakwa saat diperiksa urinenya dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0576/2019/NNF  berupa Urine tersebut  mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf  a Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KETIGA:

Bahwa  terdakwa  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno  hari Senin tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.  Dan pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019, betempat di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang  atau di daerah  Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, yaitu  saksi  Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo tanpa hak atau melawan hukum,  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman atau penyalahguna Narkotika  golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal  pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB   terdakwa mendapat telephon dari Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo  untuk menggunakan Narkotika jenis sabu  di daerah Papandayan, Kel.Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang namun terdakwa tidak melaporkan adaya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut  selanjutnya terdakwa bersama sama dengan dengan Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo   menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan  cara 1 (satu) buah bekas botol plastik Aqua, dibuat sebagai  alat hisab sabu (bong) yang di isi dengan satu perempat air kemudian narkotika jenis sabu di taruh di pipet kaca yang tersambung dengan sedotan yang berada di Bong tersebut, lalu narkotika jenis sabu di bakar menggunakan korek api gas hingga meleleh mengeluarkan asap di dalam bong dan di hisab seperti orang merokok bergantian dengan terdakwa

Kemudian pada hari Selasa tanggal 29  Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa di telephon oleh Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel Bin Subagiyo untuk mengambil serta untuk dimiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman di daerah Jl. Patriot III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang dan terdakwa tidak melaporkan adanya penyalah guna Narokita jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa bersama sama  Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel menuju ke Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara  Kota Semarang,  setelah sampai di tempat lokasi, Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu di  semak-semak , rumput di depan rumah  Jl. Patriot  III, Kel. Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang sedangkan terdakwa dengan posisi diatas motor  mengarahkan lampu sepeda motor  ke arah tempat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel mencari narkotika jenis sabu tersebut di semak-semak/ rumput,  dan pada saat Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel sedang mencari narkotika jenis sabu di lokasi Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel langsung di dekati oleh beberapa petugas Kepolisian berpakaian preman, dan  saat itu Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel tidak tahu kalau yang mendekati Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel adalah Petugas dari Kepolisian, selanjutnya Petugas dari Kepolisian menggeledah Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type Galaxy A7 Prime, warna Gold deng simcard Indosat “Im3” dengan Nomor 085 725 320 701 milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel dan ditemukan foto letak alamat Narkotika jenis yang diberi keterangan “#20,05 SOLASI HITAM TERPENDAM DITANAH TERTINDIH BATU DIBAWAH TANAMAN JLN.PATRIOT III SAMPING RUMAH KIRI JALAN”  kemudian terdakwa, serta Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel  dan petugas kepolisian melakukan pencarian bersama dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip  kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi kertas warna krem yang dibungkus lagi lakban warna hitam dan solasi warna hitam sesuai foto letak alamat jenis sabu  yang ada di dalam HP milik Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel. Selanjutnya terdakwa bersama Dwi Candra Ariyanto Alias Tobel serta barang bukti di bawa kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 296/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Agung  Budi Santoso alias Blangkrah bin Sutrisno, dimana terdakwa saat diperiksa urinenya dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0576/2019/NNF  berupa Urine tersebut  mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No. Lab : 295/ NNF/2019 tertanggal 4 Pebruari 2019  yang ditandatangani oleh AKBP  Drs. Teguh PrihMono, MH, Dkk ( terlampir dalam berkas ) yang diakui kepemilikannya  oleh  Dwi Candra Aryanto alias Tobel bin Subagiyo, dan dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang didapat kesimpulan Barang Bukti Nomor : BB-0574/2019/NNF  berupa serbuk Kristal dan BB-0575/2019/NNF  berupa urine  tersebut adalah mengandung Metafitamina  terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam satu)  lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131  Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya