Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.Pra/2019/PN Smg 1.LIEM WIBOWO HALIM
2.Robertnanto Goenadi
3.Winoto Basuki
4.Soen Gwan Hong
DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat -----------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum, proses penghentian penyidikan dalam Laporan Polisi No. LP /B /442 /X /2018 /JATENG /DITRESKRIMUM tertanggal 11 Oktober 2018 yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN sebagaimana Obyek Pra Peradilan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penghentian penyidikan aquo tidak mempunyai hukum mengikat;
  3. Menyatakan sebagai hukum, proses penyidikan dalam Laporan Polisi No. LP /B /442 /X /2018 /JATENG /DITRESKRIMUM tertanggal 11 Oktober 2018 yang meliputi penetapan tersangka, penyitaan, dan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN dinyatakan sah dan sesuai dengan prosedur;
  4. Menghukum/ memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN untuk melanjutkan proses penyidikan sebagaimana Laporan Polisi No. LP /B /442 /X /2018 /JATENG /DITRESKRIMUM tertanggal 11 Oktober 2018 dan segera melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum;
  5. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar biaya perkara ini.

A t a u ;

Bilamana Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lainnya, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya