Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERRY SETIOPUTRO Als HAN HAN Bin KRITIANTO SETYOPUTRO pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Taman Delta Mas No. 31 Rt.07 Rw.04 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I |