Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BPR RUDO INDOBANK Semarang | Darmawansah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2020/PN Smg |
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2020 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 10.148.662,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 10.148.662,- (sepuluh juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BPR Rudo Indobank selaku Penggugat berhak untuk melakukan eksekusi pengambilan/penarikan dan pelelangan jaminan dari Tergugat secara langsung oleh Penggugat atau dengan memerintahkan Kepolosian RI; 4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan: -BPKB No.: I-06559415 I, A/n Terry Warningsih, Nomor Polisi : H-5418-HF, Merk : Honda, Type : NC11A3C A/T, Jenis : Spd Motor, Tahun Pembuatan : 2012, Warna : Merah : Hitam, Nomor Rangka : MH1JF9117CK665334, Nomor Mesin : JF91E1657068. -BPKB No.: H-03230582 I, A/n Muntholeb, Nomor Polisi : H-5809-NZ, Merk : Honda, Type : GL 200 R, Jenis : Spd Motor, Tahun Pembuatan : 2010, Warna : Merah Hitam, Nomor Rangka : MH1MC2316AK000237, Nomor Mesin : MC23E1000196.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |