Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
429/Pdt.P/2018/PN Smg NINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 429/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (NINI) untuk mewakili anak yang belum dewasa bernama HOO, CINDY ROSSANA ANGELIKA, perempuan lahir di Semarang pada tanggal, 9 April 2002 dan SAMUEL RICHI HOO, laki-laki lahir di Jakarta pada tangal, 6 November 2006 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual tanah yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 83 yang terletak di Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 380 m2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) yang kepemilikannya tercatat atas nama : Nini (istri almarhum), dan sebidang rumah No.298 yang terletak di Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayam Sari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang kepemilikannya tercatat atas nama : Nini (istri almarhum) ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak