Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
508/Pdt.Bth/2017/PN Smg | Ny. Veronica Judminten | 1.Ny. MERRY SRI REJEKI 2.Edho Sebastiyan 3.PT. BPR Gunung Kinibalu 4.Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro S.H. 5.Nyonya Anik Rahmawati SH 6.Ny. Didit Budi Rahajeng 7.Nona Tjiong Agnes Yuana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 508/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI Dalam Provisi Mengabulkan permohonan provisi Pelawan Menunda pelaksanaan eksekusi No. 23/AHT.Eks/2017/PN Smg Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya 2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar 3.Membatalkan permohonan eksekusi No. 23/AHT.Eks/2017/PN Smg 4.Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, Terlawan VI, Terlawan VII telah melakukan perbuatan melawan hukum 5.Menyatakan bahwa Pelawan tidak pernah bertindak sebagai PENJAMIN dalam -Akta No 13 tanggal 6 Nopember 2013 Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan . -Akta No. 37 tanggal 6 Nopember 2014 Perubahan Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan -Akta No. 18 tanggal 6 Nopember 2015 Perubahan Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan . 6.Menyatakan Pelawan tidak pernah menghadap dan menandatangani : Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2429/2013 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2430/2013 Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1498/2014 Akta Pemberian Hak Tanggugan No. 1497/2014 7.Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh dan dihadapan Prof Dr. Liliana Tedjosaputro S.H.M.H., PPAT di Semarang : -Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2429/2013 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2430/2013 -Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1498/2014 -Akta Pemberian Hak Tanggugan No 1497/2014 Dan -Sertifikat Hak Tanggungan No. 15923/2014 -Sertifikat Hak Tanggungan No. 15909/2014 -Sertifikat Hak Tanggungan No. 15444/2013 -Sertifikat Hak Tanggungan No. 15438/2013 TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 8.Menghukum Terlawan III atau siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan asli sertifikat Hak Milik No. 691 dan Hak Milik No 686 kepada Pelawan. 9.Apabila Terlawan III atau siapapun yang menguasainya tidak mau menyerahkan asli sertifikat kepada Pelawan, agar memerintahkan Turut Terlawan yakni Kantor Pertanahan Kota Semarang, agar menerbitkan sertifikat Pengganti dan menyatakan sertifikat asal tidak berlaku 10.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya 11.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV serta Terlawan V, VI, VII untuk membayar ongkos perkara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan se adil adilnya demi terlindunginya hak Pelawan dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |