Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
594/Pid.Sus/2021/PN Smg | ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM | JUNIYARTO bin LASNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 594/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-256/M.3.10/ENZ.2/09/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwaJuniyarto bin Lasno pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2021, bertempat di tempat kost terdakwa Juniyarto yang terletak di jalan Brotojoyo Barat III Kelurahan Panggung Kidul Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika GolonganI SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Juniyarto bin Lasno pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |