Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR Rudo Indobank. Cab.Ngaliyan Semarang Joko Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 144.963.294,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.144.963.294,- sekaligus dan seketika;

                                          

4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan:

-SHM Nomor  00609, Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Kota. Semarang, Propinsi  Jawa tengah, luas 75 m2, Surat Ukur Nomor: 385/Tambakharjo/2007, Tanggal SU :05-12-2007 Tercatat atas nama JOKO WIYONO (31.12.1955)  NOP:33.74.120.005.003.0631.0 Setempat dikenal sebagai kp. Tambakharjo Rt001 Rw001.

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak