Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg MUGIONO SELAMET PRANATA KOSASIH pimpinan CV.WARNA AGUNG BARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rezky Tamelah,SH.MUGIONO
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum jika TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PENGGGUGAT karena efisiensi sebagaimana yang diatur Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pesangon dan hak-hak karyawan lainnya kepada PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat(2), ayat (3) dan ayat (4);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat  sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah sebesar Rp.  Rp. 72.500.012,- (Tujuh puluh dua juta lima ratus ribu dua belas rupiah dengan) perhitungan sebagai berikut :

 

- Masa Kerja        : 3 th lebih 9 bln

- Gaji Perbulan    : Rp. 5.000.000,-

- Uang Pesangon  : 

  1.  x ( 4 x Rp. 5.000.000,-) =  Rp. 40.000.000,

- Uang Penghargaan Masa Kerja :

  1.   x Rp. 5.000.000,-         =  Rp. 10.000.000,-

- Uang Penggantian Hak :      

                                 15 % x Rp. 50.000,000        =  Rp. 7.500.000,-

 

Uang Cuti yang belum diambil = Rp. 5.000.000,- / 12 hari per

  •  

= Rp. 416.667,-

                                                                   = 12 hari x 3 tahun = 36 hari

                                                                   = 36 hari x Rp. 416.667,-

                                                                   = Rp. 15.000.012,-

TOTAL                                               = Rp. 72.500.012,- (Tujuh puluh dua juta lima ratus ribu dua belas rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet), kasasi, maupun peninjauan kembali.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya