Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg JUMINI dkk PT GOLDEN FLOWER Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 01 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. MARIHOT JANPIETER HUTAJULU, SH. dkkJUMINI dkk
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I , PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV,PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII, PENGGUGAT VIII, PENGGUGAT IX, PENGGUGAT X, PENGGUGAT XI, PENGGUGAT XII, PENGGUGAT XIII, PENGGUGAT XIV, PENGGUGAT XV, PENGGUGAT XVI, PENGGUGAT XVII, PENGGUGAT XVIII, PENGGUGAT XIX untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT Iuang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : = Rp 109.900.000,-

Terbilang : Seratus sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah.

           

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT II uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : = Rp 89.852.880,50

Terbilang : Delapan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh koma lima puluh sen.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT III  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : Rp 105.975.000,-

Terbilang : Seratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT IV  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 188.587.500,-

Terbilang : Seratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT V uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar := Rp 74.283.994,-

Terbilang : Tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT VI uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : = Rp 85.050.000,-

Terbilang : Delapan puluh lima juta lima puluh ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT VII  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 76.513.874,50

Terbilang : Tujuh puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma lima puluh sen

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT VIII  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 84.500.000,-

Terbilang : Delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT IX uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 74.283.994,-

Terbilang : Tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupia

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT X  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 100.750.000,-

Terbilang : Seratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XI uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : = Rp 76.375.000,-

Terbilang : Tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XII uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : Rp 185.850.000,-

Terbilang : Seratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XIII  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 91.500.000,-

Terbilang : Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XIV  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 74.358.994,-

Terbilang : Tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XV uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar : Rp 100.750.000,-

Terbilang : Seratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XVI  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 79.625.000,-

Terbilang : Tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XVII uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 74.283.994,-

Terbilang : Tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XVIII uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 85.800.000,-

Terbilang : Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT   membayar kepada PENGGUGAT XIX  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses sebesar :Rp 72.884.000,-

Terbilang : Tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Para Penggugat sejak  dalam proses  sampai dengan putusan perkara a quo, dilaksanakan TERGUGAT.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak