Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/HKI/Cipta/2015/PN Smg PT. Inter Sport Marketing PT. Metro Hotel Internasional Semarang Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 2/HKI/Cipta/2015/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2015
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Prianka N.P, SH.MH & PartnersPT. Inter Sport Marketing
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Tanah dan Bangunan Milik TERGUGAT yang dikenal dan terletak di Jl. H. Agus Salim No. 2-4, Semarang, Jawa Tengah
  3. Menyatakan sah nya License Agreement tertanggal 05 Mei 2011 antara PT. Inter Sport Marketing (PENGGUGAT) dengan The Federation Internationale De Football Association (FIFA) Zurich ;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah uang sebesar yang totalnya berjumlah Rp. 33.225.500.000,- , dengan rincian sebagai berikut :
  • kerugian Materiil :

1. Biaya tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Kamar dan Nonton Bareng FIFA World Cup Brazil 2014, untuk kategori Hotel (Vanue & Rooms), Hotel Bintang 3, Pertanggal 23 Mei, belum termasuk PPN

10% : Rp. 60.000.000,-

2. Denda atas Penayangan Siaran FIFA World Cup Brazil 2014, tanpa ijin dari PENGGUGAT sebesar 20 X Lisensi Hotel Bintang 3 : Rp. 1.200.000.000,-

3. Keuntungan/ pendapatan TERGUGAT dari hasil penjualan Tiket Nonton Bareng Pertandingan FIFA WOrld Cup Brazil 2014 sebanyak 64 pertandinagn. Dengan perhitungan, Jumlah Tiket : 200

Kursi X 64 pertandingan X @Rp. 50.000,- : Rp. 640.000.000,-

4. Pendapatan/ keuntungan yang diperoleh TERGUGAT dari transaksi Penjualan makan dan minum, yang apabila diperkirakan sebesar : 200 kursi x 64 pertandingan x @50.000,- X 70% :

Rp. 448.000.000,-

5. Pendapatan/ Keuntungan yang diperoleh TERGUGAT dari penjualan kamar dan room service sebesar : 90 kamar X Rp. 325.000,- X 30 hari : Rp. 877.500.000,-

Total kerugian Materiil : Rp.3.225.500.000,-

Kerugian Immateriil :

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian Immaterial yang apabila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000.000,-

6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak