Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/HKI/Cipta/2015/PN Smg | PT. Inter Sport Marketing | PT. Metro Hotel Internasional Semarang | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan Sela
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 2/HKI/Cipta/2015/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2015 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMER :
1. Biaya tarif Hak Siar Distribusi Siaran ke Kamar dan Nonton Bareng FIFA World Cup Brazil 2014, untuk kategori Hotel (Vanue & Rooms), Hotel Bintang 3, Pertanggal 23 Mei, belum termasuk PPN 10% : Rp. 60.000.000,- 2. Denda atas Penayangan Siaran FIFA World Cup Brazil 2014, tanpa ijin dari PENGGUGAT sebesar 20 X Lisensi Hotel Bintang 3 : Rp. 1.200.000.000,- 3. Keuntungan/ pendapatan TERGUGAT dari hasil penjualan Tiket Nonton Bareng Pertandingan FIFA WOrld Cup Brazil 2014 sebanyak 64 pertandinagn. Dengan perhitungan, Jumlah Tiket : 200 Kursi X 64 pertandingan X @Rp. 50.000,- : Rp. 640.000.000,- 4. Pendapatan/ keuntungan yang diperoleh TERGUGAT dari transaksi Penjualan makan dan minum, yang apabila diperkirakan sebesar : 200 kursi x 64 pertandingan x @50.000,- X 70% : Rp. 448.000.000,- 5. Pendapatan/ Keuntungan yang diperoleh TERGUGAT dari penjualan kamar dan room service sebesar : 90 kamar X Rp. 325.000,- X 30 hari : Rp. 877.500.000,- Total kerugian Materiil : Rp.3.225.500.000,- Kerugian Immateriil : Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian Immaterial yang apabila dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 30.000.000.000,- 6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |