Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Pra/2017/PN Smg YAHMAN, SH.MM bin PARTOREDJO DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2017
Nomor Surat ---------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

1.    Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. LP/108/VII/2006/Reskrim tanggal 27 Juli 2006 jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/29/II/2017/Ditreskrimum tanggal 01 Februari 2017 adalah tidak sah;
3.    Menyatakan secara hukum bahwa alat bukti surat berupa “Surat Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No. Pol 92/BK/VII/2004/Tbs tanggal 07 Juli 2004 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang” adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.    Menyatakan secara hukum bahwa alat bukti surat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 52/Kelurahan Jomblang (sekarang Kelurahan Candi), tercatat atas nama Naamlooze Vennootschap Handel en Bouw Maatschappy “Thio Tjoe Pian” berkedudukan di Semarang, seluas 4.090 m2 yang terletak di Kelurahan Jomblang (sekarang Kelurahan Candi), Kecamatan Semarang Timur (sekarang Kecamatan Candisari), Kotamadya Semarang (sekarang Kota Semarang), Propinsi Jawa Tengah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5.    Menyatakan secara hukum bahwa Alm. TONY WIRAWAN als OEI TJING HIAN (telah meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2012) selaku Pelapor dalam Laporan Polisi No. LP/108/VII/2006/Reskrim tanggal 27 Juli 2006, tidak mempunyai legal standing atau persona standi in judicio berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 24 jo. Pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP;
6.    Menyatakan secara hukum bahwa proses penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap Laporan Polisi No. LP/108/VII/2006/Reskrim tanggal 27 Juli 2006 atas nama PELAPOR Alm. TONY WIRAWAN als OEI TJING HIAN adalah telah selesai sejak berkas TERMOHON diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah No. B-4113/0.3.4/Epp.1/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 mengenai perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap Atas Nama Tersangka GOEI SWAN TIONG;
7.    Menyatakan secara hukum bahwa proses penyidikan ulang yang dilakukan TERMOHON terhadap Laporan Polisi No. LP/108/VII/2006/Reskrim tanggal 27 Juli 2006 atas nama PELAPOR Alm. TONY WIRAWAN als OEI TJING HIAN adalah tidak sah;
8.    Memerintahkan kepada TERMOHON merehabilitir nama baik PEMOHON melalui surat kabar yang ditentukan dan ditunjuk oleh pengadilan;
9.    Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Atau

Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi citra peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945 (ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya