Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
243/Pid.Sus/2018/PN Smg YOSY BUDI SANTOSO,SH DANANG SETIAWAN Bin SUTIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

-------Terdakwa DANANG SETIAWAN Bin SUTIYONO, pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari  2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Tanggulsari Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Mangkang Kulon, KecamatanTugu, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari  2018. di Kampung Tanggulsari Rt. 01 Rw. 05 Kelurahan Mangkang Kulon, KecamatanTugu, Kota Semarang, terdakwaDANANG SETIAWAN Bin SUTIYONO ditangkap anggota Polsek Tugu dengan barang bukti di dalam tas kulit hitam milik terdakwaberisi 15 (lima belas) butir Riklona2 Clonazeplam 2mg warna hijau,1 (satu) buahHand phone Mek Nokia seri 107 warna merah hitam dan Uang tunai sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluhribu rupiah), 1 lembar pecahan Rp20.000,00 (duapuluhribu rupiah) dan 1 lembar Rp 10.000,00 (sepuluhribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor Lab :454/NPF/2018 tanggal 07Maret 2018, barang bukti dengan nomor BB-913/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic bertuliskan EVERCOSS berisi15 (lima belas) butir tablet kemasanberwarnahijaubertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPLAM 2 mg, dan sisanya 15 (lima belas) butir tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPLAM 2 mg
setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung KLONAZEPAMdanterdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
-    Bahwa terdakwa memiliki tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPLAM 2 mg dengan cara pada hari Sabtu tanggal, 24 Pebruari 2018, sekitar jam,11.00 wib,terdakwa naik angkutan umum dari mangkang turun di depan taman lele,  kemudian terdakwa bertemu AMBON (belumtertangkap) yang sedang nongkrong, setelah itu terdakwa membeli 1,5 (satu setengah) emplek/ strip, seharga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang kembali kerumah, kemudian sekitar jam20.45 wibdatang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk salah satu panggilannya AMBON – AMBON membeli obat psikotropika dariterdakwa,setelah itu datang petugas berpakaian preman dari petugas Polsek tugu, kemudian terdakwa digledah oleh petugas dan disaksikan oleh tetangga terdakwa yaitu saksiSANTO PUTRANDI dan Bapak Ketua Rw yaitu saksi BEJO SUTRISNO Bin SAGIMIN alm namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian tas cangklong warna hitam milik terdakwa di gledah dan ditemukan obat psikotropika jenis reklona 2 klonazepam 2mg sebanyak 15 (lima belas)  butir berikut uang penjualan obat Psikotropika sebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hand phone merk Nokia warna hitam tipe 107,selanjutnya terdakwa beserta barangbukti di bawa oleh petugas kepolsek tugu guna pengusutan lebih lanjut;
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwamemiliki  tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPLAM 2 mg tersebut adalah untuk dikonsumsi terdakwa sendiri, dan di jual/diedarkan untuk mendapat keuntungan, dan uang hasil penjualan tersebutuntuk kebutuhan sehari – hari dan untuk modallagi
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPLAM 2 mg mengandung KLONAZEPAMyang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika--

 

Pihak Dipublikasikan Ya