Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Nur Aidawati PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WahonoNur Aidawati
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan kompensasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar :
  • Uang pesangon              :  9 X Rp. 2.229.253,00 X 2                = Rp.   40.126.554,00
  • Uang penghargaan masa kerja : 4 X Rp. 2.229.253,00            = Rp.      8.668.048,00
  • Uang penggantian perumahan/Pengobatan 15 %                     = Rp.      7.319.190,00

Jumlah                                                                        = Rp.  56.113.792,00

Total uang pesangon PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 56.113.792,00 (lima puluh enam juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa proses hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, setiap bulannya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 2.229.253,00;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya