------Bahwa terdakwa NURCHOLIS Alias THOLO Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Jalan Pelem Golek II/7 RT 08 Rw 02 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 12.00 WIB saksi GARIT SARWO EDHY dan saksi NINDYO PRASTOWO bersama dengan Tim mengamankan saksi EKO TRIYONO di jalan raya Sirawak kelurahan kandi kecamatan Gunungpati dan saat itu ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih bertuliskan hyruf ”Y” kemudian saat itu saksi EKO TRIYONO mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari saksi MOHAMAT ARIFIN selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi MOHAMAT ARIFIN dan saat itu ditemukan barang bukti berupa tablet obat warna putih bertuliskan huruf “Y” sebanyak 5 Lima plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) Cepuk warna putih berisi 1000 (seribu) butir tablet, 90 (sembilan puluh |