Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
558/Pdt.Bth/2021/PN Smg YAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA PERKUMPULAN SIANG BOE Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 558/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NICO ARIEF BUDI SANTOSO.SHYAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Verzet Tergugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan dan Mengesampingkan Gugatan Penggugat/Terlawan sebagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan rumusan sebagai Perbuatan Wanprestasi tertuang dalam Amar Putusan Judex Factie Nomor: 115/PDT/2020/PT.SMG. jo. Putusan Nomor 746K/PDT/2021;

                         

3.Menyatakan Gugatan Penggugat/Terlawan adalah Gugatan Kabur (Obscuur libel) karena antara Posita dan Petitum tidak sejalan, dan saling bertentangan, dan mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil;

 

4.Menyatakan dan menetapkan untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi Perkara Perdata Nomor:27/Pdt.Eks/2021/PN.Smg, dengan alasan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 115/PDT/2020/PT.SMG. jo. Putusan Nomor 746K/PDT/2021, dengan Pertimbangan hukum dan Amar Putusannya menyatakan Wanprestasi, sedangkan dalam Posita dan Petitum Gugatan Penggugat/Terlawan hal yang diminta adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

 

5.Menyatakan dan Menetapkan untuk Menolak Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi Perkara Perdata Nomor:27/Pdt.Eks/2021/PN.Smg, dengan alasan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 115/PDT/2020/PT.SMG. jo. Putusan Nomor 746K/PDT/2021, dengan Pertimbangan hukum dan Amar Putusannya menyatakan Wanprestasi, sedangkan dalam Posita dan Petitum Gugatan Penggugat/Terlawan hal yang diminta adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);

 

6.Menyatakan dan Menetapkan untuk Menolak denda Rp.189.500.000,- (seratus delapanpuluh lima juta rupiah) sebagaimana amar Putusan Nomor : 115/PDT/2020/PT.SMG. jo. Putusan Nomor 746K/PDT/2021;

 

7.Menyatakan dan Menetapkan untuk Menolak uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.100.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari sebagaimana amar Putusan Nomor : 115/PDT/2020/PT.SMG. jo. Putusan Nomor 746K/PDT/2021;

 

8.Menyatakan Tidak Sah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2102, dengan surat ukur tanggal 06 Desember 2013 No.00011/Kranggan/2013, seluas 288 M2,tanggal 30 Januari 2014 terletak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Setempat dikenal dengan Jalan Gang Tengah No.73 Semarang yang tercatat atas nama Perkumpulan Siang Boe dan Menetapkan serta menolak hak atas tanah sebagai obyek eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi Perkara Perdata Nomor:27/Pdt.Eks/2021/PN.Smg;

 

9.Menyatakan dan Menetapkan tidak benar menyebut secara umum terhadap Tanah dan Bangunan karena Perjanjian Pinjam Pakai adalah pastinya sebagai obyek dalam Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 21 Tanggal 29 Desember 1994 adalah Sebuah Bangunan Rumah, kap dari kayu, plafon eternite, berdinding tembok dan berlantai tegel, sehingga Permohonan Eksekusi Perkara Perdata Nomor:27/Pdt.Eks/2021/PN.Smg, sah demi hukum ditolak dan atau ditunda;

  

10.Menyatakan dan Menetapkan upaya Blokir Tergugat/Pelawan di Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang Kota Semarang, dinyatakan Sah dan berlaku tetap sampai memperoleh Kepastian Hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2102, dengan surat ukur tanggal 06 Desember 2013 No.00011/Kranggan/2013, seluas 288 M2,tanggal 30 Januari 2014 terletak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Setempat dikenal dengan Jalan Gang Tengah No.73 Semarang yang tercatat atas nama Perkumpulan Siang Boe;

 

11.Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun terdapat upaya hukum dari Pihak Terlawan;

 

12.Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;

 

A T A U

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak