Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg PT. HARDO SOLOPLAST 1.PT. SUKSES ABADI KARYA INTI
2.PT. DUNIA PANGAN
3.PT. JATISARI SRIREJEKI
4.PT. INDO BERAS UNGGUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jul. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI GENDRI RIRIASIH, SH.,MHumPT. HARDO SOLOPLAST
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap :
    1. TERMOHON PKPU I / PT. SUKSES ABADI KARYA INTI, yang beralamat di Jl. Solo-Sragen KM 23, Kelurahan Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
    2. TERMOHON PKPU II / PT. DUNIA PANGAN, yang beralamat di Jl. Solo-Sragen KM 16, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
    3. TERMOHON PKPU III / PT. JATISARI SRIREJEKI, yang beralamat di Jl. Raya Jatisari-Cirebon KM. 104, Kp Sukamaju, Dusun II RT.001/004, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
    4. TERMOHON PKPU IV / PT. INDO BERAS UNGGUL, yang beralamat di Gedung Plaza Mutiara Lantai 16, Suite 1601, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.1.2, No. 1 & 2, (D/H. Jl. Lingkar Mega Kuningan) Kawasan Mega Kuningan, RT. 00, RW.00, Kuningan Tinur, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950.

untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
  • Saudara SUWANDI, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-27 tertanggal 2 Maret 2016, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950; dan  
  • Saudara GIRI SINGGIH HARTARTO, SH., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-178 AH.04.03-2018 tertanggal 19 April 2018, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950;

selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

  1. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak