Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
77/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Bambang Widiarso Kepala Perusahaan Radiks SEmarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Suwondo SHBambang Widiarso
Pihak
Pihak
Petitum

Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon : Rp. 74.532.850,-

( Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)

  1. Uang gaji Penggugat pada saat kecelakaan kerja Rp. 5.320.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  2. Yang jumlah keseluruhan Rp. 79.852.850,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).
  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservative beslag) terhadap asset Tergugat yang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Rahman Saleh No. 514 Semarang. Dengan batas – batas :
  1. Sebelah utara                 : Rumah Bpk. Pedro
  2. Sebelah Selatan                        : Kebun
  3. Sebelah Barat                : Kebun
  4. Sebelah Timur                : Jl. Abdul Rahman Saleh

Yang kemudian untuk dijual secara lelang bilamana Tergugat tidak menjalankan kewajibannya yaitu membayar terhadap tuntutan Penggugat.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan walaupun adanya verzet banding kasasi.
  2. Menyatakan Tergugat untuk bertanggung jawab membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya