Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
589/Pid.B/2021/PN Smg | GITA SANTIKA | Taufan Agung Nugroho Bin Koesman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 589/Pid.B/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-232/M.3.10/EOH.2/09/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa yang bernama Taufan Agung Nugroho Bin Koesman pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni 2021, bertempat di Dukuh Gendong RT.05 RW.08 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” KEDUA Bahwa Terdakwa yang bernama Taufan Agung Nugroho Bin Koesman pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni 2021, bertempat di Jalan Kijang Selatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Pasal 378 KUHP. Pasal 372 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |