Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada pada Kartu Keluarga No. 3374151604130004 yang tertanggal 18 April 2013 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 3275014609770021 yang tertanggal 15 Mei 2017 , yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca Fitria Sari Milyarti dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : Fitriasari Milyarti Indra Gumira, SE.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penatapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang, agar pembetulan nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|