Dakwaan |
c. DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa EKO WARYANTO bin SELAMET WARYANTO , pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Rumah Terdakwa Jl.Kanalsari Barat II A No.79 Rt.05/Rw.08 Kel.Rejosari Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara : ------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi oleh IMAM MALIK (belum tertangkap) via WA (Whats Up) yang inti pembicaraannya meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa terdakwa akan diberi imbalan uang oleh IMAM MALIK uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menelpon temannya bernama KOPRET (belum tertangkap) yang inti pembicaraan “terdakwa memesan sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayarannya menunggu uang dari IMAM MALIK, Sdr. KOPRET menyanggupi untuk mencarikan dan terdakwa diminta menuggu sebentar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 wib, Sdr. KOPRET menelpon terdakwa dan meminta untuk ketemuan (mengambil sabu) didepan Indomaret daerah Jl.Gajah Raya Kota Semarang, terdakwa sampai sekitar pukul 18.00 wib langsung bertemu KOPRET yang langsung menyerahkan 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip kecil diisolatif warna hitam dengan harga per paketnya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang pembelian belum dibayarkan kepada KOPRET karena terdakwa belum diberi uang oleh IMAM MALIK (yang memesan sabu) begitu pula dengan upah/imbalan yang dijanjikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah sabu diterima oleh terdakwa kemudian disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumah dan sampai dirumah pukul 18.15 wib sabu tersebut dibuka dan diambil sedikit oleh terdakwa kemudian terdakwa pergunakan. Selanjutnya sabu yang diambil oleh terdakwa dibungkus kembali dengan kertas tissue warna putih.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng yaitu saksi HERU ANWAR UMAGAPY dan saksi ARIF SETYAWAN.S,Psi dirumah terdakwa alamat Jl.Kanalsari Barat II A No.79 Rt.05/Rw.08 Kel.Rejosari Kec.Semarang Timur Kota Semarang berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip kecil dibungkus dengan kertas tisu warna putih dengan harga perpaketnya Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam genggaman tangan sebelah kiri trdakwa ;
1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam dengan No. Hp. 081390250372 saat saksi temukan berada di atas kasur dalam kamar rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan BAP No. LAB : 965/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018 atas nama tersangka EKO WARYANTO bin SELAMET WARYANTO, dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti :
BB–1985/2018/ NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil didalamnya berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhanya seberat 0, 621 gram dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB–1986/2018/ NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi Urine dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk kristal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa EKO WARYANTO bin SELAMET WARYANTO , pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Rumah Terdakwa Jl.Kanalsari Barat II A No.79 Rt.05/Rw.08 Kel.Rejosari Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi oleh IMAM MALIK (belum tertangkap) via WA (Whats Up) yang inti pembicaraannya meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa terdakwa akan diberi imbalan uang oleh IMAM MALIK uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa menelpon temannya bernama KOPRET (belum tertangkap) yang inti pembicaraan “terdakwa memesan sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga perpaket Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayarannya menunggu uang dari IMAM MALIK, Sdr. KOPRET menyanggupi untuk mencarikan dan terdakwa diminta menuggu sebentar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 wib, Sdr. KOPRET menelpon terdakwa dan meminta untuk ketemuan (mengambil sabu) didepan Indomaret daerah Jl.Gajah Raya Kota Semarang, terdakwa sampai sekitar pukul 18.00 wib langsung bertemu KOPRET yang langsung menyerahkan 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip kecil diisolatif warna hitam dengan harga per paketnya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun uang pembelian belum dibayarkan kepada KOPRET karena terdakwa belum diberi uang oleh IMAM MALIK (yang memesan sabu) begitu pula dengan upah/imbalan yang dijanjikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah sabu diterima oleh terdakwa kemudian disimpan dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumah dan sampai dirumah pukul 18.15 wib sabu tersebut dibuka dan diambil sedikit oleh terdakwa kemudian terdakwa pergunakan. Selanjutnya sabu yang diambil oleh terdakwa dibungkus kembali dengan kertas tissue warna putih, kemudia sabu yang diambil tersebut terdakwa pergunakan dikamarnya dengan cara : sabu dimasukkan kedalam pipet kaca selnjutnya dibakar menggunakan korek api gas dan setelah keluar asapnya dihisap menggunakan bong seperti orang merokok.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng yaitu saksi HERU ANWAR UMAGAPY dan saksi ARIF SETYAWAN.S,Psi dirumah terdakwa alamat Jl.Kanalsari Barat II A No.79 Rt.05/Rw.08 Kel.Rejosari Kec.Semarang Timur Kota Semarang berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip kecil dibungkus dengan kertas tisu warna putih dengan harga perpaketnya Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa ;
1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam dengan No. Hp. 081390250372 saat saksi temukan berada di atas kasur dalam kamar rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan BAP No. LAB : 965/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018 atas nama tersangka EKO WARYANTO bin SELAMET WARYANTO, dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti :
BB–1985/2018/ NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil didalamnya berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhanya seberat 0, 621 gram dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB–1986/2018/ NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi Urine dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|