Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg | BANI HASYIM | PT. BUMI MAS SIDAYU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya; 2 Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu PT. Bumi Mas Sidayu yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 41, RT. 005/RW. 006, Kel./Ds. Welahan Wetan, Kec. Adipala, Kab. Cilacap yang diwakili oleh Bp. SLAMET HAJAR TRIONO, SH. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo; 3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU; 4. Menetapkan agar ditunjuk dan diangkat suatu Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU; 5. Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan; 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, Bahwa apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a quo berpendapat lain, maka mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); Demikianlah permohonan ini disampaikan, atas kesediaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a quo dalam menindaklanjuti permohonan ini, PARA PEMOHON PKPU ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU Para Pemohon PKPU
NASUKA ABDUL JAMAL, SH., CIL. BANI HASYIM
DEDI WIBOWO, SH., CIL. MUHAMMAD JEFRI ROOSADI
AGUNG PRAMONO, SH., CIL. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |