Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg BANI HASYIM PT. BUMI MAS SIDAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRAMONO, SH.,CILBANI HASYIM
Pihak
Pihak
Petitum

Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2    Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu PT. Bumi Mas Sidayu yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 41, RT. 005/RW. 006, Kel./Ds. Welahan Wetan, Kec. Adipala, Kab. Cilacap yang diwakili oleh Bp. SLAMET HAJAR TRIONO, SH. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban kPembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;

3.    Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

4.    Menetapkan agar ditunjuk dan diangkat suatu Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;

5.    Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan;

6.    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

7.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Bahwa apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a quo berpendapat lain, maka mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah permohonan ini disampaikan, atas kesediaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a quo dalam menindaklanjuti permohonan ini, PARA PEMOHON PKPU ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU                               Para Pemohon PKPU

 

 

 

NASUKA ABDUL JAMAL, SH., CIL.                       BANI HASYIM

 

DEDI WIBOWO, SH., CIL.                                          MUHAMMAD JEFRI ROOSADI

 

AGUNG PRAMONO, SH., CIL.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak