Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
252/Pdt.G/2019/PN Smg MARTINI mewakili CV. Tiara Sakti Jaya 1.Bp. Sukarsono Sukarso selaku KPOW BCA Kanwil II Semarang PT. Bank BCA
2.Ibu Hianni Selaku Kepala KCU PT. Bank BCA
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik

2.Menetapkan bahwa cicilan kewajiban PENGGUGAT adalah sesuai dengan kemampuan bayar PENGGUGAT dengan melakukan analisa sesuai kondisi Ekonomi makro saat ini

3.Menetapkan TERGUGAT 1 sendiri juga telah lalai (Execptio Non Adimleti Contractus) dalam memberikan fasilitas kredit kepada umat Islam yang telah jelas jelas mengharamkan RIBA dengan mengabaikan fatwa MUI no. 1 tahun 2004

4.Menghapuskan bunga, denda dan penalty pada seluruh utang PENGGUGAT karena mengandung RIBA yang merupakan Keharaman Mutlak bagi umat islam

5.Menetapkan bahwa PENGGUGAT dapat mengangsur kewajibannya sampai lunas sesuai analisa kemampuan bayar PENGGUGAT, tanpa mendapat ancaman-ancaman lelang dari Pihak TERGUGAT 1, sehingga PENGGUGAT dapat bekerja dengan fokus dan tenang sebagai upaya untuk segera melunaskan kewajibannya

6.Apabila TERGUGAT 1 tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai dengan PBI no. 14/15/PBI/2012 dan tunduk pada Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 29 ayat 2 maka kami memohon Majelis Hakim untuk membatalkan semua perjanjian kredit karena mengandung penghianatan terhadap Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa maupun sila sila lainnya dan Undang Undang Dasar 1945

7.Menetapkan TURUT TERGUGAT 1 agar menjalankan pemblokiran terhadap SHM:

a.SHM No. 2196/Tlogomulyo seluas 260 m2, an Martini terletak di Desa/Kelurahan Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dikenal sebagai Jl. Gasem Ampel No. 9 (pada setifikat tertulis Jl. Gasem Ampel RT/RW: 003/007) Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

b.SHM No. 102/Tlogosari Wetan seluas + 194 m2, SHM No. 135/Tlogosari Wetan seluas + 162 m2, SHM No. 01699/Tlogosari Wetan seluas 90 m2 , SHM No. 170/Tlogosari Wetan seluas 104 m2, keempat tertulis an. Martini, terletak di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, ( untuk SHM No. 102, 135/Tlogosari Wetan tertulis Kotamadya Semarang ), setempat dikenal sebagai Jl. Kampung Gasem RT01/RW04 Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

c.SHM No. 01526/ Tlogosari Wetan, seluas 156 m2 an. Martini terletak di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, stempat dikenal sebagai Jl. Woltermonginsidi No. 73 (Pada sertifikat tertulis JL. Pedurungan-Genuk) Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah

Sampai proses hukum selesai

8.Memohon majelis hakim untuk Menetapkan Sita Persamaan terhadap SHM tersebut di atas supaya TERGUGAT 1 tidak mengulangi perbuatannya mengancam PENGGUGAT dengan LELANG

9.Menetapkan agar TURUT TERGUGAT 2 mencabut pengesahan Perjanjian Kredit Nomor 137/353/KUK/SMG/08, pada tanggal 06 Juni 2008, dan telah beberapa kali dirubah terakhir dirubah dengan akta perubahan perjanjian kredit no. 185/2016 tanggal 07 Juni 2016 yang sangat memberatkan PENGGUGAT

10.Memberikan kemudahan kepada Umat Islam yang telah berhijrah dan bertaubat dari RIBA untuk diberikan kesempatan dan diberikan perlindungan oleh Negara dalam menjalankan Ibadah sesuai keyakinannya

11.Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar baiaya perkara yang sudah dikeluarkan

12.Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

Atau:

Subsidair                                                                                                                  :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak