Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
537/Pdt.Bth/2020/PN Smg | SETYA DWI RESPATYA BIMA SASANGKA | 1. PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SEMARANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 537/Pdt.Bth/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi; 3.Menyatakan Perbuatan Tergugat untuk melelang Agunan Tanah dan Bangunan SHM No. 2187 adalah Cacat Hukum 4.Menyatakan bahwa Lelang yang dilakukan Turut Tergugat adalah Batal Demi Hukum 5.Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara Tergugat, Turut Tergugat maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit KPR BTN PLATINUM FR 2TH dari Perjanjian Kredit Nomor 0001320130204000010 tanggal 15 Maret 2013.adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |