Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
128/Pdt.G/2019/PN Smg | SUTIMIN | 1.EDUARDUS EKO NOVIANTO 2.KARTINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah melakukan perkawinan di dari Gereja SANTO ATHANASIUS AGUNG KARANGPANAS SEMARANG dan tidak pernah melakukan pemberkatan perkawinan di hadapan Pendeta Rm. P. SOEPRIJANTO Pr ; 4.Menyatakan Testimonium Matrimonii (Surat Kawin) dari Gereja SANTO ATHANASIUS AGUNG KARANGPANAS SEMARANG tanggal 27 Oktober 2007 yang digunakan Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi syarat perkawinan adalah tidak benar dan Palsu ; 5.Menetapkan batal perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada Testimonium Matrimonii (Surat Kawin) dari Gereja SANTO ATHANASIUS AGUNG KARANGPANAS SEMARANG tahun 27 Oktober 2007 yang ternyata adalah tidak benar dan palsu tersebut ; 6.Menyatakan Akta Perkawinan No. 3374.PK.2007.000918 tanggal 26 November 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret perkawinan Tergugat I dan Tergugat II dari buku registrasi perkawinan dan mencabut Akta Perkawinan No. 3374.PK.2007.000918 tanggal 26 November 2018 ; 8.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 9.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng ; A T A U Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |