Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
83/Pid.C/2018/PN Smg BAHTIAR ARDEIANTO M. IHAM ICHSAN bin alm WIDODO SETIA BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.C/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/129/VIII/2018/Sek.Gnp
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2018 jam 18.30 WIB  betempat di jl. Gang Nakula Rt. 05 rw. 05 Kel. Sekaran Kec. Gunungpati  telah terjadi pencurian burung  cocak ijo  yang dilakukan oleh M. ILHAM ACHSAN bin (alm) WIDODO SETIA BUDI warga Perum. Puri Sartika Blok C 25 Kel. Sukorejo Kec. Gunungpati, kota Semarang  terhadap  burung jenis cocak ijo milik SURYONO bin (alm) MARDI dengan cara awalnya tersangka mainkerumah temannya  yang bernama Sidik  yang beralamat di jl. Gang Nakula  Rt. 05 Rw. 05 Kel. Sekarang, Kec. Gunungpati Kota Semarang,  saat mencari cacing untuk pakan burung miliknya tersangka melihat dan mendengar burung berkicau  dan mendekatinya , saat itu tersangka melihat ada sebuah sankgar burung  berisi seekor burung jenis cocak ijo  yang digantung di teras rumah  kemudian tersangka mengambil  sangkar burung  tersebut dan membawanya  ke pekarangan samping  rumah  kemudian mengambil burung tersebut dan meninggalkan sangkar burung  di pekarangan samping belakang.

Akibar pencurian tersebut korban mengalami kerugian  berupa 1 (satu) ekor burung jenis cocak ijo dengan kerugian sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 362 KUHPidana  jo Pasal 364 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya