Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BPR Rudo Indobank. Cab.Ngaliyan Semarang | Usiyanti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2020/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 06 Mar. 2020 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 335.452.915,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.335.452.915,-, sekaligus dan seketika; 4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan: -SHM Nomor 989, Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Panggung Lor ( dh Panggung ), Kecamatan Semarang Utara (dh. Semarang Barat), Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa tengah, luas ± 120 m2,Gambar Situasi Nomor:12.567/1996 Tanggal 03-12-1996,Tercatat atas nama USIYANTI (03-12-1979), Setempat dikenal sebagai Jl. Muara Mas I CM.352. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |