Dakwaan |
C. DAKWAAN
Bahwa terdakwa I. IRHAM ABIDIN als. BRON Bin IMRON ROSIDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD MUFIDZ bin KASDANI pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2018 bertempat di Rumah Kos Ds. Genuksari Rt. 04 Rw. 05 Kel. Genuksari Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah mengambil barang berupa mengambil 1 unit SPM Honda Beat No.Pol: 3042-ALG Noka: MH1JFD222DK376857 Nosin: JFD2E2378345 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi AKHMAD SILIHIN bin ROHMAT dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa II. MUHAMMAD MUFIDZ dihampiri oleh Terdakwa I IRHAM ABIDIN als. BRON yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R warna putih, dimana terdakwa II sudah membawa alat berupa 1 (satu) buah Kunci Y, 3 (tiga) buah mata kunci dan 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci untuk melakukan pencurian.
Bahwa selanjutnya terdakwa II bersama dengan terdakwa 1 berkeliling mencari sasaran untuk melakukan pencurian sepeda motor, sampai di wilayah Genuk, terdakwa II melihat ada sasaran sepeda motor, selanjutnya terdakwa I berhenti di depan rumah Kos milik Sdr. BASIR, Genuksari Rt 04 Rw 05, persis di sebelah sepeda motor yang akan dicuri, kemudian terdakwa II turun dari sepeda motor, langsung memasukkan kunci Y dan merusak kontak sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013, nopol : H-3042-ALG tersebut, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut terdakwa II langsung menaiki dan membawa lari sepeda motor tersebut ke arah Timur, sedangkan terdakwa I mengikuti terdakwa II dari belakang, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013, nopol : H-3042-ALG yang berhasil mereka terdakwa curi tersebut disembunyikan di tanah persawahan di Ds. Rayungkusuman gang 07, Kec. Mranggen, Kab. Demak.
Bahwa kemudian terdakwa I menghubungi saksi SAFIL MA’ARIF Bin ABDUL MANAN (diajukan dalam berkas terpisah) untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013, nopol : H-3042-ALG hasil curian tersebut, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya uang hasil penjualan motor curian tersebut terdakwa II bagi dua dengan terdakwa I, mereka terdakwa masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Akibat perbuatan mereka terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.325.000,-.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
|