Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg 1.Tutik Ernawati
2.Sri Sugiarti
3.Emy Wahyuningrum
4.Munasri
PT. SARI WARNA ASLI V Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NASKAN,SHITutik Ernawati
2NASKAN,SHISri Sugiarti
3NASKAN,SHIEmy Wahyuningrum
4NASKAN,SHIMunasri
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas pengakhiran Hubungan Kerja atau PHK karena pekerja meninggal dunia kepada Para Penggugat, sebagai berikut :
  1. Penggugat-1 :
    1. Uang Pesangon                                   : 2 x 9 x Rp. 1.773.663= Rp.31.925.934
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja          : 10 x Rp. 1.773.663   = Rp.17.736.630
    3. Uang Penggantian Hak                       : 15% x Rp.49.662.564= Rp.  7.449.384 (+)

 Jumlah = Rp.57.111.948

  1. Uang Kebijaksanaan yang telah diterima Penggugat 1 dari Tergugat sebesar Rp.5.000.000,-

 

Sehingga hak Penggugat-1 yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp. 57.111.948- Rp.5.000.000 = Rp.52.111.948,- ( Lima Puluh Dua Juta Seratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah )

  1. Penggugat-2 :
    1. Uang Pesangon                             : 2 x 9 x Rp.1.578.889    = Rp.28.420.002
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja    : 10 x Rp.1.578.889        = Rp.15.788.890
    3. Uang Penggantian Hak                 : 15% x Rp. 44.208.892  = Rp.  6.631.333 (+)

               Jumlah = Rp.50.840.225

  1. Uang Kebijaksanaan yang telah diterima Penggugat 2 dari Tergugat sebesar Rp.4.500.000,-

Sehingga hak Penggugat-2 yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp. 50.840.225-Rp.4.500.000 = Rp.46.340.225,- ( Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah )

  1. Penggugat-3:
    1. Uang Pesangon                             :  2 x 9 x Rp. 7.700.000 = Rp.138.600.000
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja    : 10 x Rp.7.700.000       = Rp.  77.000.000
    3. Uang Penggantian Hak                 : 15% x Rp.215.600.000= Rp. 32.340.000 (+)
      •    =Rp.247.940.000
  2. Uang Kebijaksanaan yang telah diterima Penggugat-3 dari Tergugat adalah sebesar Rp.107.800.000,-

Sehingga hak Penggugat-3 yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp. 247.940.000- Rp. 107.800.000= Rp.140.140.000,- ( Seratus Empat Puluh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Penggugat-4 :
  1. Uang Pesangon                               2 x 9 x Rp. 2.051.697,- = Rp.36.930.546
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja     10 x Rp. 2.051.697,-      = Rp.20.516.970
  3. Uang Penggantian Hak                 15% x Rp.44.208.892,-  = Rp.  8.617.127 (+)

              Jumlah = Rp.66.064.643

 

Sehingga hak Penggugat 4 yang harus dibayar Tergugat adalag sebesar Rp.66.064.643,-( Enam Puluh Enam Juta Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah )

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (kasasi).
  2. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
  3.  

 

Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak