Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg SONI SUHARYONO 1.JIMMY SOEGIARTO
2.PT. ELANG MAS SEMBADA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ENDANG ERNIAWATI, S.H.SONI SUHARYONO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap: JIMMY SOEGIARTO/Termohon PKPU I; PT. ELANG MAS SEMBADA/Termohon PKPU II;

 

dan menyatakan:

 

  1. JIMMY SOEGIARTO/Termohon PKPU I;
  2. PT. ELANG MAS SEMBADA/Termohon PKPU II;

 

berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap:

 

  1. JIMMY SOEGIARTO/Termohon PKPU I;
  2. PT. ELANG MAS SEMBADA/Termohon PKPU II;

untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap:

 

 

  1. JIMMY SOEGIARTO/Termohon PKPU I;
  2. PT. ELANG MAS SEMBADA/Termohon PKPU II;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Saudara Purwanto, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum berdasarkan bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-130.AH.04.03-2020 tanggal 29 Januari 2020, yang dalam hal ini memilih domisili hukum kantor di Purwanto & Rekan, beralamat di Graha Pena, 15th Floor Suite 1503, Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya;
  2. Saudara Sururi, S.H., M.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-114 AH.04.03-2018 tanggal 31 Januari 2018, yang dalam hal ini memilih domisili hukum kantor di Sururi & Rekan, beralamat di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Surabaya; Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila:

 

  1. JIMMY SOEGIARTO/Termohon PKPU I;
  2. PT. ELANG MAS SEMBADA/Termohon PKPU II;

 

dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

  1. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada:

 

  1. JIMMY SOEGIARTO/Termohon PKPU I;
  2. PT. ELANG MAS SEMBADA/Termohon PKPU II;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak