Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.G.S/2018/PN Smg Anton Wibowo Lehman Octavianus Indrabowo vidi P Bu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 199.300.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat Sebesar:

Rp. 199.300.000,-(Seratus Sembilan puliuh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah  )

4.Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                              

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak