Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
394/Pid.B/2019/PN Smg NUNIK NURLAELI GABRIEL ANGGIT BRILIANTORO Bin TRIYANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 394/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-143/0.3.10/Euh.2/05/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GABRIEL ANGGIT BRILIANTORO Bin TRIYANTORO, secara berturut-turut sehingga dapat  dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Juni 2018 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Asia Sejahtera Perdana Pharamaceutical cabang Semarang, Jl. Teuku Umar No. 33 Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,

Pihak Dipublikasikan Ya