Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Ponijan dkk Teguh Kooslarto Direktur Asia Protendo Graha APG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Danang Parmanto SHPonijan dkk
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II &/ Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I dan Penggugat II &/ Para Penggugat secara sepihak.
  3. Menghukum Tergugat memberikan pesangon kepada Penggugat I, dengan perincian sebagai berikut :
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat I dan Penggugat II &/ Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara a quo.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya