Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg PT. NATURAL NUSANTARA 1.SUDIRMAN
2.DAHA YULI SAMOSIR
3.PEMERINTAH RI cq. KEMENTRIAN HUKUM
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr.Agus Nurudin,SH.CN.MH. dan Rekan.PT. NATURAL NUSANTARA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya dan pemakai yang sah atas merek CRYSTAL-X;

 

  1. Menyatakan merek CRYSTAL-X atas nama CV. Crystal X (Tergugat) dengan Nomor: IDM 000519892 pada Kelas 3, telah didaftarkan/ dimohonkan pendaftarannya dengan iktikad tidak baik;

 

  1. Membatalkan merek CRYSTAL-X Nomor: IDM 000519892 pada Kelas 3 atas nama CV. Crystal X (Tergugat) dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret pendaftaran merek CRYSTAL-X Nomor: IDM 000519892 pada Kelas 3 atas nama CV. Crystal X (Tergugat) dari Daftar Umum Merek;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menerima permohonan pendaftaran merek NATURAL CRYSTAL X FOR WOMAN pada Kelas 3, Nomor permohonan D002013012993, tanggal permohonan 21 Maret 2013 yang diajukan atas nama Penggugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat dan/atau Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II mengajukan suatu upaya hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

A t a u,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

 

 

 

 

Dr. AGUS NURUDIN, SH, CN, MH

 

 

 

 

AZI WIDIANINGRUM, SH                                          SRI MULYANI, SH

 

 

 

 

LIDYA YOANNITA, SH                                               ERRY SULISTIO KURNIAWAN, SH

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak