Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Smg Drs RUBIYANTO 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat ----------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan  berdasarkan  hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Bahwa berdasarkan  Undang-Undang Dasar 1945  Indonesia sebagai Negara hukum  menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin“ Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan  hukum”.

 

  1. Bahwa  hakekat tujuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur Penegak hukum .

 

  1. Bahwa Termohon I adalah pihak yang mengeluarkan surat Panggilan Pro Yustisia tertangal 18 Maret  2021 kepada Pemohon .

 

  1. Bahwa  Termohon II  dan  Termohon III   adalah  jajaran  vertikal dan Harisontal yang dari Termohon I yang mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan Pembinaan ,pemgarahan dan Pengawasan dimana  Pemohon pernah mengirimkan surat permohon perlindungan hukum sebagai Pembeli yang  beritikat baik.

 

  1. Bahwa yang menjadi  dasar diajukanya pra peradilan terhadap Pemohon I,II dan III  ini adalah tindakan kesewenang-wenangan  dari Termohon I yang menyalahgunakan kewenanganmya kepada Pemohon untuk mengkriminalisasikan persoalan perdata kedalam perkara pidana  dengan mansud dan kepentingan tertentu untuk menekan Pemohon dan dilakukan pembiaran oleh Termohon II dan Termohon III.

 

  1. Bahwa sengketa perdata itu adalah diawali ketika  Pemohon sebagai Pembeli yang beritikat baik melakukan  pembelian telah sesuai  dengan proses dan  prosedur hukum dengan mekanisme hukum yang benar dan wajar  sebagaimana yang telah diatur dan ditentukan dalam undang-undang  melalui  lelang berdasarkan Kutipan risalah lelang Nomor :1549/2014 Tanggal 12 desember 2014 yang dibuat oleh Tutut Wulandari S.E selaku Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surakarta dan kwintansi Pembelian dengan harga wajar  yaitu pokok lelang sebesar Rp.3.250.000.000,-Tiga milyar tiga ratus lima belas juta rupiah ) dan biaya lelang (Pembeli) sebesar Rp.65.000.000,-( enam puluh lima juta rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.3.315.000.000,-(tiga milyar tiga ratus lima belas juta rupiah ) dan saat ini obyek tersebut telah dibangun   keseluruhan oleh Pembeli

 

 

  1. Bahwa onyek Pembelian lelang tersebut kemudian disengketakan/diperkarakan secara perdata  oleh pihak ketiga di  Pengadilan Negeri Sukoharjo No: 08/Pdt.G/2014/PN.Skh.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa tengah  461/PDT/2014/PT SMG/Jo Putusan Pengadilan Mahkamah Agung   No: 2826/K/Pdt/015  dan  telah selesai dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas Permohonan Pemohon .

 

 

  1. Bahwa Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No;7 Tahun 2012 didalam butir ke IX dirumuskan bahwa :

 

  • Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah)
  • Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.

 

  1. Bahwa Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No;4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan sebagai berikut :

 

Melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan Dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu pembelian tanah melalui Pelelangan Umum.

 

Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

 

Pemilik Asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak bukan kepada Pembeli yang beritikan baik .

 

  1. Bahwa tindakan kesewenang-wenangan dilakukan oleh Termohon I  dan dilakukan Pembiaran oleh Termohon II dan Termohon III , adalah  dengan memanfaatkan kewenanganya untuk  mencari celah hukum yang  singkat sederhana dan ringkas dengan  berusaha mengkriminalisasikan perkara perdata ke dalam perkara pidana  dengan mansud tertentu dan tidak sesuai dengan Asas-asas Hukum sebagaimana diatur dalam dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (freies ermessen)  dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  1. Memberikan Panggilan  Klarifikasi kepada Pemohon  tanggal 4 Maret 2020 untuk menghadap Direskrimus POLDA Jateng jalan Pahlawan No : 1 Semarang   untuk menemui Akp Suharta S.MH dengan  perintah membawa /menyerahkan  keseluruhan berkas-berkas atau semua dokumen terkait lelang SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo .

 

  1. Pemohon memenuhi panggilan dan menyerahkan semua berkas- berkas Komplit dan lengkap ,karena sebagai warga Negara yang taat hukum dan sebagai Pembeli yang beritikad baik  dan telah pula dilakukan berita acara pemeriksaan.

 

 

  1. Pemohon  mendapatkan Panggilan Klarifikasi  ke 2 pada  tanggal 3 Desember tahun 2020 dari Termohon II untuk menghadap Direskrimus POLDA Jateng jalan pahlawan No : 1 Semarang   untuk menemui Akp Suharta S.MH dengan  perintah yang sama sebagaimana Panggilan pertama yaitu  membawa semua dokumen terkait lelang SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

 

  1. Bahwa karena muatan materi  panggilan klarifikasi kedua masih sama  Pemohon mewakilkan/menguasakan  kepada Kuasa hukum  untuk mengklarifikasi  mansud dan tujuan pemanggilan kedua karena semua dokumen telah diserahkan.

 

  1. Bahwa  ternyata  ada Pesan Sponsor Justeru Pemohon  diminta menemui Pelapor dan bernegosiasi dan juga ditelepon  berulang-ulang oleh Termohon I dan  juga pesan di wa walaupun kemudian dihapus.

Seolah olah Pemohon  adalah    orang yang terlibat dalam  Tindak pidana   dan bisa kehilangan asetnya SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo apabila perkara diteruskan.

 

  1. Bahwa Pemohon membiarkan ,mengabaikan dan tidak merespon saran yang bernuansa ancaman tersebut karena Pemohon sebagai Pembeli yang beritikad baik yang sudah  berjalan sesuai aturan hukum dan sebagai  Pemilik  sah  atas SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan telah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur oleh undang-undang tanpa menyalahi/adanya penyimpangan mekanisme dan prosedur.

 

  1. Bahwa Termohon I tidak mau menyerah justeru  lebih parahnya  Pemohon  kemudian di panggil kembali  dengan  Panggilan Pro Yustisia  tangal 18 Naret  2021 dengan peningkatan status dari Klarifikasi menjadi saksi  dugaan turut serta ,menyuruh,menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau barang siapa dengan mansud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual,menukarkan atau membebani  dengan kredit bank sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat sesuatu gedung bangunan,penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain sebagaimana dimansud dalam pasal 266 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 385 ke 1 KUHP.

 

  1. Bahwa Termohon I kurang Jeli menerima laporan hanya  dari sudut panjang  sebagai perkara yang menjanjikan yang  patut diduga diberikan angin surga oleh  pihak ketiga dengan  berusaha mengkomersilkan dan berhasil menyetir dan  mengkriminalisasi dari perkara Perdata menjadi perkara pidana dengan mansud dan tujuan  kepentingan  ekonomis sepihak dari  Pelapor,

 

  1. Bahwa seharusnya  Termohon I lebih teliti  cerdas melakukan Penyelidikan  melihat persoaln dari atas bukan dari lubang jarum saja ,sehingga mengetahui mansud tersembunyai dan  tentang itikat baik dan itikat buruk  dari  pengaduan serta sepak terjang dari Pelapor yang biasa bermain hukum  dengan membolak balikan celah hukum ,ketika melakukan transaksi yang potensi pidana mebuatkan benteng antisipasi apabila ada tuntutan hukum sebagai perkara perdata dan sebaliknya bila ada kepentingan bagaimana memanfaatkan Jalan Tikus melaui jalur pidana.

 

  1. Bahwa sebenarnya sangat mudah dan gampang  bagi Termohon I untuk mengetahui track Recor sepak terjang dari   Pelapor,  tentunya tidak akan tertinggal informasi dengan  Orang jalanan yang biasa   banyak  tahu dari mulut  ke mulut dan   orang awam biasa mencari dengan  cara browsing  google  dengan mengetik nama Pelapor ,walaupun  tidak seluruh sepak terjangnya diketahui persis, dan Rekam jejak di Kepolisian Surakarta pun ada .

 

  1. Bahwa Pemohon mengungkapkan semuanya atas dasar kebaikan dorongan hati nurani  semata-mata  untuk  menghormati dan menjunjung Tinggi Martabat Termohon I ,sehingga   Pemohon tidak rela apabila sampai dinodai dimanfaatkan dan disetir oleh pihak ketiga karenaTermohon I ,II dan III adalah  sebagai simbol  Pelayanan,Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat ,Jangan hanya diambil dari satu sisi dan mengesampingkan Perlindungan dan Pengayoman.

 

  1. Bahwa Termohon I dan II sebagai  sebagai Instansi atasan dan  Instansi pengawasan   justeru  lebih fokus ke arah Perlindungan nama baik Instansi dan Jajaranya bukan  Pembinaan  dan cenderung melakukan  pembiaran.

 

  1. Bahwa Pemohon merasa Termohon I,Termohon II  dan Termohon III telah bertindak sewenang-wenang  dalam menjalankan dan memaknai KUHAP secara sempit dan normative dan tidak berusaha belajar untuk progresif.
Pihak Dipublikasikan Ya