Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
282/Pdt.G/2018/PN Smg | NUNUK KOESTARTO. Dkk | 1.Komando Daerah Militer IV Diponegoro 2.PT. Rajawali Nusantara Indonesia Rajawali Nusindo 3.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Propinsi Jawa Tengah 4.Kantor Pertanahan Kota Semarang |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 282/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jul. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sebagai hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Brigjen Purnawirawan Mardeo dan almarhumah Ny. RAY. Tatiek Mardeo ;
3.Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 48/1976 tanggal 6 September 1976 ;
4.Menyatakan menurut hukum almarhum Brigjen Purnawirawan Mardeo adalah pembeli yang beritikad baik atas pembelian tanah dan bangunan rumah obyek sengketa a quo sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 48/1976 tanggal 6 September 1976 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebastian Siswadi Aswin, SH. Notaris di Semarang;
5.Menyatakan sebagai hukum bahwa almarhum Brigjen Purnawirawan Mardeo adalah bekas Pemegang Hak atas tanah dan bangunan objek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO yang terletak dahulu di jalan Sultan Agung No. 60 Semarang saat ini jalan S. Parman No. 60 Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : B. 267 Seb/jalan Argopuro, -Sebelah Timur : Jalan Semboja, -Sebelah Selatan : Jalan Sultan Agung -Sebelah Barat : Tanah B.351/tanah milik Prof. Untung Praptohardjo
6.Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Penggugat adalah yang mempunyai atau memperoleh hak prioritas dan hak keperdataan atas tanah dan bangunan rumah objek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO yang terletak dahulu di jalan Sultan Agung No. 60 Semarang saat ini jalan S. Parman No. 60 Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : B. 267 Seb/jalan Argopuro, -Sebelah Timur : Jalan Semboja, -Sebelah Selatan : Jalan Sultan Agung -Sebelah Barat : Tanah B.351/tanah milik Prof. Untung Praptohardjo
7.Menyatakan sebagai hukum atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO yang terletak dahulu di jalan Sultan Agung No. 60 Semarang saat ini jalan S. Parman No. 60 Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : B. 267 Seb/jalan Argopuro, -Sebelah Timur : Jalan Semboja, -Sebelah Selatan : Jalan Sultan Agung -Sebelah Barat : Tanah B.351/tanah milik Prof. Untung Praptohardjo; Adalah milik Para Penggugat ;
8.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I telah melakukan blokir ke Kantor Tergugat IV dan mengaku sebagai pemilik obyek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO yang terletak dahulu di jalan Sultan Agung No. 60 Semarang sekarang jalan S. Parman No. 60 Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : B. 267 Seb/Jalan Argopuro, -Sebelah Timur : Jalan Semboja, -Sebelah Selatan : Jalan Sultan Agung -Sebelah Barat : Tanah B.351/tanah milik Prof. Untung Praptohardjo; Adalah perbuatan melawan hukum
9.Menyatakan menurut hukumperbuatan Tergugat IV yang telah menerima dan mencatat pemblokiran dari Tergugat I atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO dan Pemblokiran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melebihi 30 hari kalender adalah Perbuatan Melawan Hukum;
10Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan dan / atau menghapus tanah dan bangunan objek sengketa dalam daftar dan / atau register maupun Nomor Aset Milik Angkatan darat C.q. KODAM IV DIPONEGORO NOMOR 30733015; 11.Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengeluarkan dan / atau menghapus serta mencoret tanah dan bangunan objek sengketa dalam register / daftar aset milik negara.
12.Menghukum Tergugat IV untuk membuka blokir atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO yang terletak dahulu di jalan Sultan Agung No. 60 Semarang saat ini jalan S. Parman No. 60 Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : B. 267 Seb/jalan Argopuro, -Sebelah Timur : Jalan Semboja, -Sebelah Selatan : Jalan Sultan Agung -Sebelah Barat : Tanah B.351/tanah milik Prof. Untung Praptohardjo;
13.Memerintahkan Tergugat IV untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Perpanjangan atau Pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Gajahmungkur tanggal 8 Oktober 1976, Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1976 No. 1164/76, luas 2.865M2 atas nama MARDEO yang terletak dahulu di jalan Sultan Agung No. 60 Semarang sekarang jalan S. Parman No. 60 Kota Semarang yang diajukan oleh Para Penggugat.
14.Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita oleh Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil : Para Penggugat tidak dapat menggunakan hak miliknya secara maksimal dan belum dapat mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 417/Kel. Gajahmungkur ke Kantor Pertanahan Kota Semarang sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang (37 tahun) yang apabila dinilai dengan uang setiap tahunnya rata-rata Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga jumlahnya sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah).
Kerugian immateriil : Para Penggugat merasa terganggu, tidak tenang, memnajdi beban pikiran yang berkepanjangan apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Sehingga kerugian materiil dan immateriil berjumlah Rp.4.700.000.000,- (empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
15.Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa [dwangsom] kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- [Satu juta rupiah] per-hari setiap Tergugat I dan Tergugat IV lalai memenuhi isi Putusan, yaitu terhitung sejak Putusan perkara ini dijatuhkan.
16.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
17.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya.
A t a u : Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik [ Ex aequo et bono ]. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |