Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK Merek minuman dan makanan “Waffelicious” yang sah berdasarkan hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan minuman dan atau makanan merek “Waffelicious” yang digunakan TERGUGAT, memiliki persamaan pada pokoknya dengan minuman dan atau makanan Merek “Waffelicious” milik PENGGUGAT yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor : IDM000444955, Tanggal : 24 JANUARI 2015 untuk barang sejenis ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian Material sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan atas kerugian Immaterial sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala tindakan pemakaian yang tidak terbatas dalam memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan minuman dan atau makanan merek “Waffelicious” ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini ;
- Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga Semarang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain ; mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum berlaku (ex aequo et bono) ;
|