Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg Suhardi, S.Pd Tidak Ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Vera Yostianti, SHSuhardi, S.Pd
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan uraian dan fakta di atas, dengan ini Pemohon PKPU Sukarela sebagai Debitor PKPU mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dengan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU Sukarela untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pemohon PKPU Sukarela sebagai Debitor PKPU secara pribadi dinyatakan PKPU dengan segala akibat hukumnya.

3.    Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPUsukarela ini.


4.    Menunjuk dan mengangkat:
    Sahrudi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor  :AHU-342AH.04.03-2021, berkantor diPerum Terangsari H15/05, RT/RW : 008/007, Kelurahan Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.

Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sukarela PT.  Lidia dan Dandy sertaSuhardi, S.pd.secara Pribadi dan menunjuk alamat Kantor Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sukarela PT.  Lidia dan Dandy sertaSuhardi, S.pd.secara Pribadi di Perum Terangsari H15/05, RT/RW : 008/007, Kelurahan Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.

5.    Menghukum Pemohon PKPU Sukarela untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang menangani Permohonan Pernyataan PKPU Sukarela ini berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan ini yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan PKPU sukarela ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Majelis Hakim Yang Terhormat kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak