Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT / Risa Julianingrum, Warga Negara Indonesia, beralamat di Griya Lestari Blok C1 no 3, Rt. 007/009 Gondoriyo-Ngaliyan Semarang.
- Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Pailit TERMOHON PAILIT / Risa Julianingrum, Warga Negara Indonesia, beralamat di Griya Lestari Blok C1 no 3, Rt. 007/009 Gondoriyo-Ngaliyan – Semarang.
- Menunjuk dan mengangkat TIM KURATOR.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan pada saat putusan diucapkan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT / Risa Julianingrum, Warga Negara Indonesia, beralamat di Griya Lestari Blok C1 no 3, Rt. 007/009 Gondoriyo Ngaliyan Semarang.
|