Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI Tan Lany Tanuwijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Satria Winisuddha, S.H., M.H., dan RekanKOPERASI SIMPAN PINJAM SEKAWAN ABADI SEJATI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/Sdri Tan Lany Tanuwijaya merupakan seorang pengusaha Industri Kertas beralamat di Jalan Puri Anjasmoro Blok G 1/3A, RT 001 RW 005, Tawangsari, Semarang Barat;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU/ Sdri Tan Lany Tanuwijaya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo di ucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ Sdri Tan Lany Tanuwijaya;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :  

 

  • Doni Indarto Yuwono, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU 204-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di Gedung STC lantai 1, Unit 1025 Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat;disertai surat pernyataan kesediaan(vide Bukti P-13)

 

  • Dakila E. Pattipeilohy, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-224-AH.04.03-2020 tanggal 18 Juni 2020, berkantor di Gedung STC lantai 1, Unit 1025 Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat;disertai surat pernyataan kesediaan(Vide Bukti P-14)

 

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/Sdri Tan Lany Tanuwijaya. 

 

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/Sdri Tan Lany Tanuwijaya dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak