Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | MUHAMMAD GANDARA SH | SUPRIYANTO bin RH AINUR ROIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-108/M.3.27/Ft.1/01/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PERTAMA --------- Perbuatan terdakwa SUPRIYANTO bin RH AINUR ROIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- Perbuatan terdakwa SUPRIYANTO bin RH AINUR ROIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |