Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Jan. 2019 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DARU HANDOYO W , SH,MH | M.FAUZI, DKK | 2 | LUKIS ASHARYANTO, SH | M.FAUZI, DKK |
|
Pihak |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat memenuhi tuntutan Para Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi tuntutan Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan kasasi maupun upaya hukum lainnya.
A t a u :
Memberikan putusan lain yang dianggap adil dan bijaksana (ex aequo et bono) . |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |