Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar sesuai dengan Surat Anjuran Nomor 567/4139/2019 Tertanggal 12 September 2019 yang isi anjurannya sebagai berikut :
- Agar Tergugat Membayar pesangon, Penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat (masa kerja 15 tahun)sekurang-kurangnya dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang pesangon
|
|
2 x 9 x Rp. 8.600.000
|
= Rp. 154.800.000
|
Uang penggantian masa kerja
|
|
6 x Rp. 8.600.000
|
= Rp.51.600.000
= Rp. 206.400.000
|
Uang penggantian hak perumahan / Pengobatan 15 %
|
|
|
= Rp. 30.960.000
|
|
|
|
= Rp. 237.360.000
|
- Agar Tergugat memberikan Upah Penggugat selama masih aktif bekerja (tanggal 21 Juni s/d 30 Juni 2019)
- Agar Tergugat memberikan upah selama proses penyelesaian perselisian Hubungan Industrial kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong)kepada Penggugat sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah)untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini denga baik, seketika dan sempurna;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|