Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
80/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Muhammad PT Indolima Perkasa Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1B Adhy Djoko Prastowo SH dkkMuhammad
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar sesuai dengan Surat Anjuran Nomor 567/4139/2019 Tertanggal 12 September 2019  yang isi anjurannya sebagai berikut :
  1. Agar Tergugat Membayar pesangon, Penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat (masa kerja 15 tahun)sekurang-kurangnya dengan perhitungan sebagai berikut :

Uang pesangon

  •  

2 x 9 x Rp. 8.600.000

= Rp. 154.800.000

Uang penggantian masa kerja

  •  

6 x Rp. 8.600.000

= Rp.51.600.000

 

 

= Rp. 206.400.000

Uang penggantian hak perumahan / Pengobatan 15 %

  •  

= Rp. 30.960.000

  •  
  •  

 

= Rp. 237.360.000

 

  1. Agar Tergugat memberikan Upah Penggugat selama masih aktif bekerja (tanggal 21 Juni s/d 30 Juni 2019)
  2. Agar Tergugat memberikan upah selama proses penyelesaian perselisian Hubungan Industrial kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong)kepada Penggugat sebesar Rp 344.000,- (tiga ratus empat puluh empat  ribu rupiah)untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini denga baik, seketika dan sempurna;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

  •  

Jika Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak